Kemendagri Berhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel

               Nurdin Abdullah

Jakarta Media Duta Online, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Proses pemberhentian ini dilakukan Kemendagri usai putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Nurdin dengan pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Implementasi Arsip Digital Berbasis TI di Era Industri…

Nurdin Abdullah melalui kuasa hukumnya, disebutkan menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan proses banding.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan mengungkapkan, pihak Kemendagri sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait usulan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Benny menyebut surat tersebut sudah ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Baca Juga: Kemendagri: Dokumen Kependudukan yang Sudah Tidak Terpakai Jangan Dijual Kiloan

“Jadi memang Pemprov Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak Nurdin Abdullah kepada Kemendagri,” ujarnya dikutip dari merdekacom, Senin 3 Januari 2021.

Benny mengungkapkan, surat yang dikirimkan Pemprov Sulsel tidak hanya soal pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, tetapi juga menyertakan salinan putusan Pengadilan Tipikor Makassar.

“Memang sudah dikirimkan, surat itu juga dilampiri dengan keterangan pengadilan yang mengatakan bahwa keputusan sudah inkrah. Maksudnya tidak ada upaya banding lagi yang dilakukan beliau (Nurdin Abdullah),” bebernya.

Vonis 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Kemendagri: Dokumen Kependudukan yang Sudah Tidak Terpakai Jangan Dijual Kiloan

Nurdin Abdullah sebelumnya tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus suap dan gratifikasi.

Nurdin menerima vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan penjara.

Hal itu disampaikan hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis. Arman mengatakan keputusan tersebut hasil kesepakatan dari keluarga Nurdin Abdullah.

“Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak Nurdin Abdullah. Pak Nurdin memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan,” kata Arman, Senin 6 Desember 2021.

Posting Komentar untuk "Kemendagri Berhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel"