Arahan tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jambi, 7 Januari 2022
Karena Jaksa memiliki peran asas dominus litis, dimana dalam hal ini sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.
Sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada prapenuntutan.
Seharusnya dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap.
Termasuk jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses prapenuntutan.
Karena itu, Burhanuddin meminta para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus untuk bisa memastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani.
“Bekerjalah secara profesional dan penuh integritas, karena saya akan mem-back up penuh saudara apabila dalam penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Namun saya juga tidak akan segan mengevaluasi saudara jika dalam proses penanganan perkara tidak dilaksanakan secara profesional,” ujar Burhanuddin.
Dia mengutarakan, dalam sistem Hukum Acara ada hambatan bagi para Jaksa untuk meneliti perkara secara paripurna, ini dikarenakan Jaksa hanya dapat membaca berkas perkara.
Ada kalanya informasi atau fakta yang tertuang dalam berkas tidak disajikan secara utuh, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk melakukan kesalahan dalam Penuntutan.
“Kondisi ini justru menjadi pemicu para Jaksa untuk bertindak lebih cermat dan profesional.
Untuk itu, dalam melaksanakan kewenangan kita (Kejaksaan) ingatlah kata-kata bijak ini ‘sebuah ketidakadilan penegakan hukum yang menyentuh perasaan.
Akan tetap tersimpan dalam hati nurani masyarakat’, oleh karena itu jadikan kewenangan saudara sekalian untuk melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia,” pungkas Burhanuddin. (jpg)
Posting Komentar untuk "Kejagung Ingatkan, Jaksa Tidak Boleh Gegabah Keluarkan P-21 Dalam Suatu Perkara"