Foto ilustrasi
Bulukumba Media Duta Online,– Ratusan warga Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikabarkan telah melunasi biaya administrasi (adm) pengurusan sertifikat tanah namun sudah dua tahun sertifikat mereka belum juga terbit.
Salah seorang warga Dusun Batu Tompo, Desa Sapobonto, Ali (50), yang dikomfirmasi membenarkan hal itu. “Iya pak sudah dua tahun sertifikat saya belum juga ada padahal administrasinya sudah saya lunasi 250 ribu rupiah per persil,” ungkap Ali Senin (24/01/22).
Peristiwa ini kata Ali bermula pada tahun 2019. Saat itu, Kepala Desa Sapobonto Andi Bangkailong mengumumkan bahwa warga yang ingin mensertifikat tanahnya yang ada di Desa Sapobonto, dipersilahkan datang ke Kantor Desa Sapobonto mendaftar sekaligus menyelesaikan administrasinya 250 ribu rupiah.
“Jadi waktu itu kami ke kantor desa mendaftar karena kita ingin punya sertifikat tanah. Kalau saya tidak salah, ada sekitar 900 orang warga Sapobonto yang mendaftarkan tanahnya,” tutur Ali.
Andi Bangkailong yang dikonfirmasi membenarkan hal itu bahwa ada program pemerintah pada tahun 2020 di desanya, namanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap disingkat PTSL.
Sebanyak 1.500 persil yang dibagi menjadi dua. 500 persil untuk diterbitkan sertifikatnya dan 1.000 persil untuk peta bidang.
“Namun yang terjadi, dari 500 persil yang direncanakan, hanya 350 persil yang terbit sertifikatnya, 150 persil dihapus oleh pertanahan alasan pertanahan Bulukumba waktu itu, anggaran penerbitan sertifikat dipotong dan dialihkan ke covid-19,” beber Andi Bangkailong.
“Terus yang peta bidang, dari 1.000 persil hanya 668 persil yang diinput oleh pertanahan selebihnya dihapus dengan alasan yang sama yakni anggarannya dialihkan ke covid-19. Tapi program ini (PTSL) berjalan sampai tahun 2024, kita berdoa saja semoga tahun 2023 Sapobonto dapat lagi,” tambahnya.
Meski begitu, Andi Bangkailong mengaku bertanggungjawab atas 150 persil yang tidak terbit sertifikatnya itu. Dia berjanji akan mengembalikan uang masyarakat bila masa jabatannya berakhir dan belum ada kejelasan terkait 150 persil tersebut.
“Masa jabatan saya sampai bulan 6 tahun ini (2022) kalau sampai masa jabatan saya berakhir, terus yang 150 persil itu belum ada kejelasan, maka saya yang bertanggung jawab saya akan mengembalikan uang mereka,” tandasnya.
Pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten Bulukumba yang ditemui beberapa hari lalu mengatakan bahwa program PTSL itu adalah gratis alias tidak dipungut biaya dan bila ada warga yang membayar maka uang mereka ke Kepala Desa tidak masuk ke pertanahan.
“PTSL itu pak programnya Jokowi (Presiden RI) dan itu tidak dipungut biaya. Kalau ada masyarakat yang membayar, mereka itu membayarnya di kantor desa, desa yang mengambil uangnya bukan pertanahan, tidak ada yang ke Pertanahan,” ungkap Muhammad Irfan.
Irfan juga membenarkan bahwa dari 500 persil yang rencananya diterbitkan sertifikatnya, hanya 350 persil yang terealisasi selebihnya dihapus karena tidak ada anggaran untuk menerbitkan.
“Anggarannya dilarikan ke covid-19 waktu itu,” pungkas Irfan.(Heri)
Posting Komentar untuk "Kades Sapobonto Tarik Biaya Sertifikat Rp250 Ribu Dua Tahun Belum Terbit"