Waria korban berinisial RA (25) dan SF (28) adalah pekerja sebuah salon yang berlokasi di Jl Mulawarman, Manggar Baru, Balikpapan Timur.
SF ditemukan tak bernyawa di salon, Jumat (21/1) malam dan RA ditemukan sudah meninggal dunia, Sabtu (22/1) pagi. Dari penyelidikan selama 4 hari, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka semuanya laki-laki, OG (46), HJ (47) dan H (54).
Dari keterangan yang disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, tersangka H berperan menyuntikkan silikon, OG mengisikan silikon ke jarum suntik dan HJ menyediakan silikon payudara.
“OG mempunyai peran mengisikan silikon ke dalam suntikan sebanyak lima kali dan diserahkan kepada H untuk disuntikkan,” Kapolresta Thirdy, Selasa (25/1).
Sedangkan HJ berperan sebagai penyedia barang berupa alat suntik dan silikon yang didapatkan secara online sebanyak satu botol.
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa cairan silikon dalam jeriken plastik, 7 buah jarum suntik, satu buah alkohol, handphone dan barang lainnya. “Para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Mereka sudah ditahan,” pungkas Kapolresta.
Kini tersangka terancam penjara selama 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. “Pasal yang kami kenakan adalah undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 dan pasal 128 junto pasal 106,” tegas Thirdy.
Untuk diketahui, mayat SF ditemukan pada Jumat (21/1) malam sedangkan RA ditemukan Sabtu (20/1) pagi sekitar pukul 6.00 Wita di sebuah salon yang ada di jalan Mulawarman, Manggar Baru, Balikpapan Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, pihak kepolisian menemukan adanya kejanggalan pada mayat korban. Akhirnya mayat waria tersebut dibawa ke RSKD Balikpapan untuk dilakukan autopsi.
Adapun hasil autopsi hingga saat ini masih dibawa oleh dokter Forensik Polda Kaltim dan dibawa Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya. (prokal)
Posting Komentar untuk "Dua Orang Tewas Usai Suntik Silikon di Payudara"