BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis supaya mempertanggungjawabkan penyaluran BOP ganda dan penyaluran BOP kepada lembaga yang tidak aktif tersebut dari para penerima bantuan dan menyetorkannya kembali ke Kas Negara.
BPK merinci bahwa penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan status tidak aktif di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 91 lembaga senilai Rp2.335.000.000,00.
Kemudian penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam serta Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren dengan status tidak aktif/lembaga sudah tutup tidak memiliki santri di Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 lembaga senilai Rp225.000.000,00.
Selanjutnya, terdapat Penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan status tidak aktif di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 32 lembaga senilai Rp410.000.000,00.
Tidak hanya itu, Kemenag RI juga memberikan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam lebih dari satu kali di sejumlah provinsi, apabila dihitung dengan pemberian bantuan kepada lembaga tidak aktif mencapai senilai Rp7,7 miliar.
Bukan itu saja, menurut informasi yang diterima masih banyak temuan tahun 2020 di Kemenag RI terkait bantuan kepada lembaga yang tidak sesuai ketentuan.
Atas persoalan ini, dicoba beberapa kali menghubungi nomor telepon Kantor Kemenag RI, telepon tersambung namun tidak ada petugas yang merespon.
Deliknews.com juga mengirimkan surat konfirmasi kepada Menteri Agama RI via email pada Kamis 20 Januari 2022 kemarin, namun belum ditanggapi, hingga berita ini ditayangkan.
Posting Komentar untuk "BPK Minta Kemenag Pertanggungjawabkan Dana Bantuan Rp 7,7 Miliar"