Penahanan tersebut dibenarkan Kasubdit Tindakp Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel, Kompol Fadli dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021) siang.
"13 tersangka (korupsi) RS Batua, hari ini kami tahan," kata Kompol Fadli via pesan WhatsApp.
Siapa ke-13 tersangka yang ditahan?
Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/7/2021) lalu.
"Untuk sementara ini kita tetapkan 13 orang tersangka. Namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah," kata Kombes Pol Widoni Fedri didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.
Kombes Pol Widoni juga menjelaskan, proyek mangkrak sejak 2018 itu mengakibatkan kerugian puluhan milliar rupiah.
"Total kerugian sesuai penghitungan BPK itu Rp 22 milliar sekian. Jadi proyek ini total lost," ujarnya.
Untuk identitas para tersangka diungkapkan Kompol Fadli, satu diantaranya merupakan kepala dinas.
"AN, SR, MA, FM, AS, MW, AS, MK, AS, AEH, DR, APR, RP. Ada dari dinas, ada dari Pokja, ada dari pelaksana," ungkap Kompol Fadli.
Lebih rinci identitas ke 13 tersangka dipaparkan Kombes Pol E Zulpan yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Sulsel.
- Pengguna Anggaran
dr. AN : dokter Andi Naisyah Tun Azikin merupakan eks Kepala Dinas Kesehatan Makassar.
- KPA/PPK
dr. SR: dokter Sri Rimayani
- PPTK
MA: Muh Alwi
- PPHP
FM: Firman
- Pokja 3
HS: Hamsaruddin
MW: Mediswaty
AS: Andi Sahar
- PT. SA
MK: Muhammad Kadafi (Direktur)
AIHS: Andi Ilham Hatta Sulolipu (Kuasa Direktur)
- PT. MSS
AEH: Andi Erwin Hatta (Direktur) yang baru saja terpilih sebagai Ketua Asprov PSSI Sulsel.
- CV. Sukma Lestari (SL)
DS: Dantje Rontulolo
APR: Anjas Prasetya Rontulolo
- Inspektur Pengawasan
RP: Ruspiyanto
"dr AN selaku pengguna anggaran 2018, kemudian Dr SR selaku Kuasa Pengguna Anggara atau KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tahun 2018, MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)," kata Zuplan.
"FM selaku panitia penerima hasil pengerjaan atau PPHP, HS Pokja 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3, Insinyur MK Direktur PT SA, AIHS Kuasa Direktur PT SA, AEH direktur PT MSS.
Insinyur DS selaku konsultan pengawas CV SL, APR konsultan pengawas CV SL dan RP inspektor pengawasan," sambungnya.(*)
Posting Komentar untuk "Tersangka Korupsi RS Batua Yang Tinggal Mangkrak 13 Orang Dijebloskan ke Sel"