Beranda
/ Tersangka Kasus Korupsi SIMDA 13 Tahun Buronan Kejaksaan Ditangkap
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengamankan buronan korupsi SIMDA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008.
Terpidana IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis dengan nilai kontrak sebesar Rp3.400.000.000.
Lanjut dia, terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp985.818.690 dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan enda sebesar Rp200.000.000 subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp303.955.145.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelasnya.
Menurut dia, buronan tersebut diciduk, karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.
Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi SH MH mengatakan, ini merupakan kasus lama yang ditangani Kejaksaan Negeri Ciamis pada 2006. Dengan terpidana yakni WH, FL, SS dan IS.
Sementara yang kesatu, kedua dan ketiga telah melaksanakan eksekusi dan divonis. “Namu IS justru buron sudah 13 tahun,” paparnya. (rls)
Posting Komentar untuk "Tersangka Kasus Korupsi SIMDA 13 Tahun Buronan Kejaksaan Ditangkap"