Polisi Mabuk Penembak Brutal Divonis 18 Tahun Penjara


Jakarta Media Duta Online,- Setelah lama tak terdengar kabarnya, ternyata kasus penembakan brutal yang dilakukan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di kafe Jakarta Barat, sudah disidangkan. 

Bahkan, informasi terbaru, Jumat 3 Desember 2021 anggota buru sergap Polres Jakarta Barat bernama Cornelius Siahaan itu bernasib tragis, dia dijatuhi vonis hukuman berat. 

Majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketahui hakim Yulizar telah mengetuk palu putusan terhadap perkara pembunuhan sadis yang dilakukan Cornelius Siahaan terhadap dua warga sipil dan Prajurit Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. 

Cornelius dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim. Hukuman itu ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara. Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Cornelius secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menembak empat orang yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia. 

Cornelius didakwa dengan Pasal 340 KUHP. Penembakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia terjadi paada Kamis 25 Februari 2021. 

Ketika itu Cornelius sedang pesta minuman keras di Kafe Raja Muara, Cengkareng. Namun, saat ditagih untuk bayar minuman keras yang telah habis ditenggaknya. 

Cornelius malah marah, karena dinilai terlalu mahal.  Total harga minuman yang sudah dihabiskan Cornelius Rp.3.335.000. Ketika itu terjadi cekcok antara Cornelius dengan kasir.(*)

Posting Komentar untuk "Polisi Mabuk Penembak Brutal Divonis 18 Tahun Penjara"