Dihapuskannya iuran BPJS kesehatan berbasis kelas ini nantinya akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati,” kata Muttaqien, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Berdasarkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 23 ayat 4, kelas rawat inap yang tersedia di rumah sakit hanya ada kelas standar.
Disamping itu, dihapusnya iuran BPJS tersebut bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam program JKN.
Layanan BPJS Kesehatan nantinya, hanya akan terbagi menjadi dua kelas yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.
Kebijakan ini pastinya berdampak pada iuran yang akan dikenakan kepada para peserta meski hal ini belum dijelaskan lebih jauh.
“Perhitungan iuran yang akan dikenakan nanti, tergantung kepada 3 hal: tingkat inflasi, biaya kebutuhan JKN, dan kemampuan para peserta untuk membayar iuran tersebut,” ujar Muttaqien dikutip dari suara.com, Selasa 7 Desember 2021.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pemberlakuannya maksimal berlaku pada 1 Januari 2023. Sebelum tanggal itu, penerapan KRIS akan diberlakukan secara bertahap di seluruh RS.
Saat ini, jumlah peserta program JKN-BPJS Kesehatan setidaknya ada 222,5 juta orang. Jumlah ini merupakan 81,3% dari keseluruhan populasi di Indonesia.
Ada 2 kriteria yang berbeda untuk KRIS bagi PBT, dan KRIS bagi non PBT. Perbedaan tersebut mengacu kepada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.
Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.(*)
Posting Komentar untuk "Pemerintah Resmi Hapus Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022"