Amri mengatakan, EH sempat mangkir tiga kali dari panggilan Kejari Kampar.
EH beralasan mengalami gangguan kejiwaan sehingga tak memenuhi panggilan tersebut.
"Ketika dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir sampai tiga kali dengan alasan mengalami gangguan jiwa," ungkapnya Senin sore.
Penyidik pun menaruh curiga terhadap EH yang sudah tiga kali mangkir. Penyidik dari Kejari Kampas kemudian menjemput paksa EH di rumahnya.
EH kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Tampan untuk pemeriksaan kejiwaan.
Namun setelah diperiksa, mantan Camat Kampar Kiri Hilir tersebut hanya berpura-pura gila.
"Hasilnya, yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa," tandasnya.
Karena ketahuan, EH kemudian langsung dibawa ke Kejari Bangkinang untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi.
Amri mengungkapkan, EH kemudian diperiksa oleh penyidik selama tiga jam.
EH saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi bantuan dana dari Pemprov Riau sebesar Rp 450 juta.
EH sebagai Camat Kampar Kiri Hilir ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.
digunakan untuk dana desa tersebut, malah dikuasai oleh EH.
Tersangka menarik uang dari rekening milik desa berulang kali. Uang tersebut digunakan EH untuk kepentingan pribadinya.
"Dana tersebut dikuasai Penjabat Kepala Desa untuk kepentingan pribadi," ungkap Amri.(*)
Posting Komentar untuk "Mantan Camat Korupsi Pura-pura Gila Dijemput Paksa Di Rumah Sakit"