Keluarga Korban Lapor Polisi Tetapi Disuruh Tangkap Sendiri


Bekasi Media Duta Online,- – Keluarga korban pencabulan yang menangkap sendiri pelaku tanpa kehadiran polisi mulai ramai diperbincangkan publik.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh ibu korban pencabulan, DN, yang turut dalam penangkapan pelaku di Stasiun Bekasi.

DN mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada polisi, bahwa terduga pelaku akan melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

Akan tetapi, oleh polisi dia justru diminta menangkap sendiri lantaran belum menerima surat perintah penangkapan.

“Tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan,” ucap dia, Jumat, 24 Desember 2021.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Aloysius Suprijadi, angkat bicara terhadap hal tersebut.

“Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi dari pada laporan tersebut, visum dan lain-lain,” ucap Aloysius.

“Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” ucap dia.

Aloysius mengatakan tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan diancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Asusila terhadap Anak.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 Miliar,” ucap dia. (dil)

Posting Komentar untuk "Keluarga Korban Lapor Polisi Tetapi Disuruh Tangkap Sendiri"