Istri Yang Marahi Suami Yang Mabuk Divonis Bebas


Media Duta Online,- Valencya yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawangkini siap-siap menghadapi perkara lain, yakni laporan mantan suaminya.
Dukungan terhadap Valencya terus mengalir. Dalam menghadapi perkara lainnya, dia akan didampingi 11 pengacara dari Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang.

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Valencya yang menjatuhkan vonis bebas. 

Hal sama juga saya sampaikan kepada Kejagung yang sudah mencabut semua tuntutannya. 

Kita berharap agar masalah Valencya dengan mantan suaminya selesai seluruhnya," kata Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, Jumat (3/12/21).

Asep yang saat ini menjadi kuasa hukum Valencya, mengatakan sejak awal pihaknya mengamati perjalanan kasus hukum yang menimpa Valencya.

Banyak laporan polisi masuk hanya untuk memenjarakan Valencya. Padahal kasus ini berawal dari sengketa suami-istri yang kemudian berbuntut dengan saling lapor.

"Dalam kesempatan ini saya meminta pihak-pihak yang berpekara ini agar sudahi segala masalah dengan berdamai. 

Kalau saling lapor seperti sekarang ini tidak ada yang menang semuanya susah. Kami tegaskan Valencya akan didampingi 11 pengacara jika mereka masih ngotot" katanya.

Menurut Asep, pihaknya akan mendampingi Valencya menghadapi kasus hukum lainnya.

 Ada beberapa laporan polisi yang sedang dihadapi Valencya akibat laporan dari mantan suaminya Chan Yu Ching.

"Mantan suaminya itu tidak tahu berterima kasih karena selama ini dibantu oleh Valencya. Bahkan saat menjadi WNI, dia itu aslinya orang Taiwan.

Harusnya bersyukur, tapi malah melaporkan Valencya dengan berbagai cara," katanya.(Fabyan Ilat)

Posting Komentar untuk "Istri Yang Marahi Suami Yang Mabuk Divonis Bebas"