Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar di PDAM Makassar Diusut Kejati Sulsel


Makassar Media Duta Online, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah mengusut dugaan korupsi Rp 31 Miliar di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
 Jaksa mengungkap kasus ini berawal dari temuan audit BPK RI."Ini bermula dari hasil audit BPK RI," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

Idil mengungkapkan, audit BPK RI awalnya menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 Miliar. 
Selanjutnya, audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 Miliar.

"Terhadap temuan ini BPK meminta agar semua kelebihan pembayaran tersebut agar dikembalikan tapi tidak dikembalikan," ungkap Idil.

Dia mengatakan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel lantas memulai penyelidikan setelah menerima laporan kelebihan pembayaran sesuai audit BPK tak dikembalikan.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto Sempat Dipanggil
Pada awal penyelidikan, tepatnya pada 13 Mei 2020 lalu tim penyidik Kejati Sulsel sempat memanggil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk dimintai keterangan. 
Saat dipanggil, Danny saat itu masih berstatus mantan wali kota periode pertamanya.

Idil pun menjelaskan, pemanggilan Danny sehubungan dengan jabatan Danny sebagai Wali Kota Makassar pada tahun 2018. Idil juga menegaskan pemanggilan Danny masih bersifat klarifikasi.

"Dia Wali Kota saja waktu itu," terang Idil, Rabu 13 Mei 2021. Kantor PDAM Makassar Digeledah
Setelah beberapa waktu, kasus ini kembali mencuat ke permukaan usai tim penyidik Kejati Sulsel menggeledah kantor PDAM Makassar pada Kamis (9/12).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiunan karyawan yang sedang diusut Kejati Sulsel.

Namun hingga kini belum dijelaskan soal apa saja yang diamankan penyidik terkait penggeledahan tersebut.

Kasus Naik Penyidikan-15 Saksi Diperiksa
Idil menjelaskan, kasus yang diusut sejak 2020 lalu ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sedikitnya 15 orang telah diperiksa dalam tahap penyelidikan tersebut.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan dan 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi," beber Idil.

Di antara 15 saksi, lanjut Idil, beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama, Direktur Keuangan hingga Direktur Teknis.

"15 Saksi ini termasuk beberapa mantan Direktur, Direktur Utama, Direktur Teknis, ada juga mantan Direktur Keuangan," pungkas Idil. (hmw/nvl)

Posting Komentar untuk "Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar di PDAM Makassar Diusut Kejati Sulsel"