PNS yang terdapat penerima bansos akan mendapat sanksi disiplin hingga harus mengembalikan uang bantuan tersebut.
"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi dasar sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada para PNS penerima bansos.
"Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya seperti dikutip Antara.
Sementara itu, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Tjahjo juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos tersebut.
"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," jelas dia.
Belum ada aturan yang detail, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah, sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.
"Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.
Jika ditemukan sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial.
Hal ini diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma. Bansos tersebut seperti program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Risma mengaku telah menyerahkan data tersebut ke BKN. Temuannya ia dapatkan data tersebut saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers, Kamis (18/11/2021).
Dari spesifiknya, dari 31.624 PNS, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
PNS ini terdapat dari 511 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia. Dia mengaku akan mengembalikan hal ini ke daerah.
"Kita akan kembalikan data ini dan harap daerah memberikan respons balik ke kita," lanjut Risma.
Para penerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti dosen, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Posting Komentar untuk "PNS Penerima Bansos Dapat Sanksi Tambahan"