Dua tersangka oknum pegawai BPN Kabupaten Lebak yakni berinisial RY (57), seorang PNS bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak dan inisial PR (41), seorang pegawai pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.
“Dari hasil pendalaman, dua oknum BPN ditetapkan menjadi tersangka,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Menurut Hendi, kasus dugaan korupsi itu bermula, saat seorang perempuan inisial LL, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 haktar.
Tanah yang terletak di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak itu, kepengurusan SHM diserahkan kepada Lurah di Lebak berinisial MS.
“Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM,” ungkap Hendy.
Pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY. Dalam pertemuan itu kedua oknum BPN itu meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM.
“walnya senilai Rp8.000 per m2 namun akhirnya disanggupi,” terang Hendy.
Pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2, dengan menyiapkan dana sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM.
Di luar itu, LL telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh dua oknum pegawai BPN Lebak yang telah ditetapkan tersangka itu.
“Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendi.
Adapun modus dari dua pelaku yakni meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu.
“Kita masih mendalami apakah perilaku ini terjadi secara sistematis di dalam lingkungan kerja di Kantor BPN Lebak,” ujar Hendi.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jumto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Jumat (12/11) malam.
Bersamaan dengan empat orang oknum pegawai BPN tersebut, penyidik juga mengamankan satu orang oknum lurah di Kabupaten Lebak.
“Dari penangkapan dalam OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan 4 oknum pegawai BPN dan 1 oknum lurah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dedi Supriadi, Sabtu 13 November 2021.
Posting Komentar untuk "Pegawai BPN Lebak Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara"