Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu selanjutnya tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mengingat situasi pandemi COVID-19, sambil menunggu proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Lalu Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, atas nama tersangka Munarman.
"Ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021, tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa M," ujar Leonard kepada wartawan, Selasa (2/11).
Menurut Leonard, tersangka Munarman telah ditahan oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Rutan Polda Metro Jaya, sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tahap dua, tersangka dan penasihat hukum kooperatif," ungkapnya.
Leonard berujar, jaksa penuntut umum menahan Munarman berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021, tanggal 1 November 2021.
Jaksa penuntut umum menahan Munarman selama 60 hari terhitung mulai tanggal 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.
"Penyerahan tahap dua dilaksanakan dengan dihadiri oleh penyidik Densus 88, jaksa penuntut umum, tersangka M yang didampingi penasihat hukumnya," jelas Leonard.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme di kediamannya, wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021 lalu.
Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Dia juga diduga telah mengikuti baiat atau ikrar setia kepada kelompok teroris di beberapa kota antara lain Makassar, Jakarta dan Medan. (Knu)
Posting Komentar untuk "Munarman FPI Bakal Diadili Dalam Kasus Terorisme"