MK Putuskan, Penegak Hukum Bisa Tindak Penyimpang Dana Corona

 

Aceh Media Duta Online,— Keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal kebal hukum dalam Perppu corona diapresiasi banyak pihak. 

Pasalnya, dalam pasal-pasal tersebut pemerintah dianggap lepas tangan dalam penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19), (1/11/21).

Menyikapi hal tersebut, politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil berpendapat, MK mengambil langkah yang benar dalam memutuskan gugatan tersebut.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, kata Nasir, maka konsekuensinya adalah BPK dan institusi penegak hukum dapat masuk melakukan penyelidikan jika dalam pengelolaanya ditemukan adanya indikasi niat tidak baik dan berpotensi merugikan negara.

“Putusan MK itu telah menghancurkan tembok tebal kebal hukum yang dijadikan tempat berlindung dalam pengelolaan keuangan negara dalam pemulihan ekonomi nasional dan mengatasi pandemi Covid-19,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Dengan adanya keputusan MK tersebut pemerintah bisa digugat jika dalam penggunaan anggaran dana untuk penanganan Covid-19 ini mengalami penyimpangan dalam realisasinya.

Adapun lima penggugat terkait Perppu 2/2020 ini yang dikabulkan MK yakni, perkara 37/PPU-XVII/2020 yang dilayangkan YAPPIKA, kemudian perkara 43/PUU-XVIII/2020 dengan penggugat Ahmad Sabri Lubis, Munarman dkk, perkara 75/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Din Syamsuddin dkk, perkara 45/PUU-XVIII/2020 yang dilayangkan Sururudin, dan perkara 49/PUU-XVIII/2020 oleh Damai Hari Lubis.

Pasal yang digugat yakni Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2020 yang berbunyi,

1. biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijkan di bidang perpajakan.

Kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya.

, Yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana .

Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan PERPPU ini bukan merupakan objek Gugatan yang dapat di ajukan ke pada PTUN.(*)

Posting Komentar untuk "MK Putuskan, Penegak Hukum Bisa Tindak Penyimpang Dana Corona"