Terdakwa secara sah dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. “Terdakwa turut serta bersama-sama melawan hukum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusan, Senin 29 November 2021.
Menurut dia, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sehingga ia dijatuhkan penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan.
Pertimbangan menjatuhkan vonis tersebut, lanjut dia, karena terdakwa menerima sesuatu dan telah diakui atas perintah atasannya, yakni Nurdin Abdullah. “Ada unsur kesengajaan dalam menerima uang atas kehendak Nurdin dan bukan untuk dirinya (terdakwa),” tutur Ibrahim. Sebelumnya, terdakwa dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan penjara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin mengungkapkan vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Dan itu telah disampaikan semuanya sesuai fakta persidangan. “Vonis majelis hakim sudah sesuai dengan pendapat kami,” kata Zainal.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya masih menunggu dari terdakwa tentang banding yang diberikan waktu selama tujuh hari. “Pihak pertama masih berpikir, jadi kami tunggu saja dulu,” ujarnya.
Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat, Abdi Manaf, belum memutuskan langkah selanjutnya. Ia beralasan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta di lapangan.
“Kami diberi batas sepekan. Kalau tidak ajukan banding maka putusan diterima secara hukum,” ucap Abdi usai sidang kasus suap yang melibatkan Nurdin Abdullah. Ia menyatakan akan berkonsultasi dengan Edy apakah melakukan upaya banding atau tidak.
Posting Komentar untuk "Mantan Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat Divonis Empat Tahun Penjara"