Ardian —yang baru saja dicopot dari jabatannya itu— disebut-sebut dalam permintaan fee pencairan Dana Alokasi Khusus Sulawesi Selatan tahun 2019. Hal ini terkuak dalam sidang perkara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“Tentunya setiap fakta yang muncul dalam persidangan telah menjadi catatan kami,” tandas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Jubir berlatar jaksa ini menegaskan, kebenaran adanya permintaan fee dari Ardian akan menjadi materi penyelidikan baru.
Lantaran itu, Ali belum bisa menyampaikan kepada publik. “Tunggu hasil sidangnya dulu,” ujar Ali.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan yang menangani perkara Nurdin Abdullah membenarkan, Ardian sempat meminta fee atas pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sulsel tahun 2019.
Fakta tersebut diungkap mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras, saat diperiksa sebagai saksi.
“Memang disebut namanya oleh Pak Jumras, tetapi yang bersangkutan pada saat itu masih Direktur Fasilitas Daerah atas nama Ardian ya,” katanya.
Asri melanjutkan, saat masih aktif menjabat, Jumras pernah mengurus DAK Sulsel untuk anggaran tahun 2019 dan 2020.
Dalam pengurusannya itulah Jumras bersinggungan dengan Ardian di Kemendagri. Ketika DAK cair sebesar Rp 80 miliar, Ardian langsung menghubungi Jumras dan meminta fee 7 persen.
“Kebenaran soal itu nanti akan menjadi materi tersendiri dan akan kita dalami,” kata Asri.(*)
Posting Komentar untuk "KPK Usut Pejabat Kemendagri Yang Minta Fee Pencairan DAK di Sulsel"