Makassar Media Duta Online,- KPK menangkap tersangka baru di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pengembangan kasus suap pajak yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka.
Kanwil DJP Sulsel menyebut pihaknya masih menunggu rilis resmi dari KPK.
"Kita tunggu saja ya penjelasan resmi di konpers yang ada di KPK. Kami tidak ingin mendahului," kata pejabat Humas Kanwil DJP Sulselbar, Eko Pandoyo, saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Eko enggan menjelaskan soal pegawai yang ditangkap oleh KPK itu, termasuk soal apakah sosok yang tertangkap itu adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan-Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
"Untuk lebih jelasnya kita tunggu konpersnya ya," sebut dia.
Saat ini, tersangka itu kini telah tiba di gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/11/21). Tersangka itu tiba di KPK dengan tangan ditutupi jaket berwarna biru tua.
Tak mengeluarkan sepatah kata, tersangka ini langsung naik ke lantai atas gedung KPK untuk pemeriksaan.
Menurut sumber , tersangka itu adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan-Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tersangka tersebut ditangkap pada Rabu (10/11) di wilayah Sulsel.
Ali mengatakan tersangka itu tak kooperatif terhadap KPK selama proses penyidikan.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka sebagai berikut:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS). (nvl/idh)
Posting Komentar untuk "KPK Tangkap Kepala KPP Pratama Bantaeng Terkait Kasus Pajak"