KPK Kembali Tetapkan Dua Orang Pegawai Pajak Sebagai Tersangka


Jakarta Media Duta Online,- Dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Mereka adalah Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak yang terlibat kasus suap pajak dengan Angin Prayitno Aji yang sudah ditangkap beberapa bulan lalu.

Sudah tahu belum harta yang dimiliki kedua orang ini? Jika belum, berikut daftar hartanya.

Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.
Yang saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).

Dia tercatat memiliki total harta sebesar Rp. 6.072.074.329. Paling besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 4.767.725.000. Detailnya, dia memiliki dua unit rumah dan tanah di Bekasi dan Bandung, dan satu unit tanah di Lebak.

Wawan punya satu motor dan mobil senilai Rp 523.500.000. Kemudian dia memiliki harta bergerak Rp 619.400.000 dan uang setara kas Rp 164.342.929. Wawan juga memiliki utang sebesar Rp 2.893.600.

Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Hartanya terdiri dari rumah dan tanah senilai Rp 650.000.000. Dia memiliki satu unit rumah dan satu unit tanah di Bekasi. Alfred juga memiliki satu unit rumah di Bandung Barat.

Kemudian, dia memiliki dua mobil dan satu motor sebagai kendaraan senilai Rp 288.000.000. 
Alfred tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 142.000.000 dan uang setara kas sebanyak Rp 468.563.035.

Bukan cuma Wawan dan Alfred, Angin pun punya harta yang jauh lebih besar. Angin Prayitno Aji sebelumnya tercatat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.

Sebagai seorang pejabat negara, Angin juga tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya. 
Berdasarkan LHKPN yang dikutip Kamis (4/5/2021) dia memiliki total harta Rp 18,62 miliar.

Pelaporan harta kekayaan ini tercatat pada 28 Februari 2020. Harta yang dimilikinya beragam mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, hingga harta bergerak lainnya.

Dari Rp 18,62 miliar, harta yang berbentuk tanah dan bangunan totalnya Rp 14,91 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Sementara yang berbentuk alat transportasi dan mesin nilainya mencapai Rp 364,4 juta. 
Ada 3 mobil yang dimiliki, yaitu Volkswagen Golf, Honda Freed, dan Chevrolet Captiva Jeep.

Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp 1,09 miliar. Sisanya ada kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar.
Adapun harta lainnya senilai Rp 23,3 juta. Dengan begitu, Angin Prayitno Aji memiliki total harta Rp 18.620.094.739. (kil/eds)

Posting Komentar untuk "KPK Kembali Tetapkan Dua Orang Pegawai Pajak Sebagai Tersangka"