Jumlah Jabatan Yang Bisa Diisi PPPK Bertambah Menjadi 185


Jakarta Media Duta Online, - Ada kabar gembira yang diberikan pemerintah terkait kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dikemukakan jika jumlah jabatan yang bisa diisi PPPK bertambah dari 147 menjadi 185.

Bertambahnya jumlah jabatan ini, menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kepmenpan RB 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh PPPK.

"Kepmenpan RB ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam Kepmenpan RB yang ditandatanganinya 1 November 2021.

Adapun dalam KepmenPAN-RB 1197 tahun 2021 terdapat 185 jabatan yang bisa diisi PPPK, berikut 50 di antaranya.

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

4. Analis Akuakultur

5.Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan

7. Analis Kebakaran

8. Analis Kebencanaan

9. Analis Kebijakan

10. Analis Ketahanan Pangan

11. Analis Pasar Hasil Perikanan

12. Analis Pasar Hasil Pertanian

13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

14. Analis Perdagangan

15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan

16. Analis Perkebunrayaan

17. Analis Prasarana dan Sarana pertanian

18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

19. Apoteker

20. Arsiparis

21. Asesor Manajemen Mutu Industri

22. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

23. Asisten Apoteker

24. Asisten lnspektur Angkulan Udara

25. Asisten Jnspektur Bandar Udara

26. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

27. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

28. Asisten Konselor Adiksi

29. Asisten Pelatih Olahraga

30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

32. Asisten Penata Anestesi

33. Asisten Penata Kadastral

34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika

35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

36. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

37. Asisten Perisalah Legislatif

38. Asisten Pranata Siaran

39. Asisten Teknisi Siaran

40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

41. Bidan

42. Dokter

43. Dokter Gigi

44. Dokter Hewan Karantina

45. Dokter Pendidik Klinis

46. Dosen

47. Entomolog Kesehatan

48. Epidemiolog Kesehatan

49. Fisikawan Medis

50. Fisioterapis (*/JPNN)

Posting Komentar untuk "Jumlah Jabatan Yang Bisa Diisi PPPK Bertambah Menjadi 185"