Foto Gedung Pengadilan Negeri Makassar
Selain itu, tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Sunu Kompleks Unhas Baraya Blok. L No. 5 Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Surat permohonan eksekusi ini diajukan Junaid Dg Sanre ini diajukan di Pengadilan Negeri Makassar, sejak tanggal 21 September 2021 silam.
Permohonan eksekusi tersebut mengacu kepada Putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Makassar No.77/Pdt.G/2017/PN.Mks, tanggal 4 Oktober 2017.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.141/PDT/2018/PT.Mks tanggal 25 Juli 2018.Jo Putusan Mahkamah Agung No. 1818/.K/Pdt/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
Adapun Amar putusan diantaranya menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang beralamat di
Jalan Sunu Kompleks Unhas Baraya Blok K No.10 Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Demikian pula, tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Sunu Kompleks Unhas Baraya Blok. L No. 5 Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Menyatakan perbuatan Almarhumah Hj Najemiah Muin/tergugat - tergugat telah cidera janji terhadap penggugat.
Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar utang kepada para penggugat sebesar Rp 4.080.000.000,00 beserta bunganya sebesar Rp 734.400.000,00.(*)
Posting Komentar untuk "Dua Unit Rumah Milik Almarhumah Hj Najemiah Muin Segera Akan Dieksekusi Pengadilan "