Jakarta Media Duta Online,- - Pengacara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan mantan Sekjen Partai Demokrat kubu Agus Harimurti, Hinca Panjaitan yang mengatakan Yusril telah melakukan penyesatan hukum karena gugatannya ke Mahkamah Agung terkait AD/ART Partai Demokrat. Yusril mengatakan, setiap orang asal punya kedudukan atau legal standing bisa menguji peraturan apa saja.
"Peraturan Kepala Desa saja bisa diuji ke MA jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tulis Yusril dalam keterangan diterima, Minggu (17/10/2021).
Yusril mencontohkan, jika ada Kades bikin aturan yang boleh tinggal di desanya hanya penganut Islam saja, atau hanya penganut Kristen saja. Peraturan Kades itu bisa diuji ke MA karena bertentangan dengan UU Pemerintahan Desa dan UU Administrasi Pemerintahan.
"Silakan saja kalau mau menguji. Tidak akan terjadi kekacauan hukum karena Perkades itu diuji. Kekacauan justru akan terjadi jika Perkades itu dibiarkan," jelas Yusril.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Semua Orang Bisa Uji AD
Begitu juga AD Perseroran Terbatas (PT), Yusril meyakini, hal itu bisa saja diuji oleh pemegang sahamnya yang merasa dirugikan karena menganggap AD perusahaannya bertentangan dengan UU PT. Namun, kalau dia bukan pemegang saham dan tidak ada hal yang merugikan hak hukumnya, dia tidak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji.
"Jadi tidak semua orang bisa menguji peraturan atau AD. Dia bisa menguji kalau punya kedudukan hukum, yakni adanya kerugian yang nyata akibat berlakunya suatu aturan hukum atau aturan di dalam Anggaran Dasar," Yusril menandasi.(*)
Lokasi:
Posting Komentar untuk "Peraturan Kepala Desa Saja Bisa Diuji ke Mahkamah Agung "