"Kasus tersebut merupakan kasus pada tahun 2016 dan penggugat dalam perkara tersebut merupakan nasabah pinjaman bermasalah dan macet dalam memenuhi kewajibannya kepada BRI," kata Kepala Cabang BRI Takalar, Awaludin melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Adapun perkara hukum tersebut, lanjut Awaludin, baik secara Perdata dan Pidana telah diselesaikan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
"BRI beritikad baik dan menghormati putusan hukum tersebut," kata Awaludin seraya menegaskan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyebarkan informasi tidak benar yang dapat merusak citra BRI, pihaknya akan memproses upaya-upaya pencemaran nama baik BRI tersebut secara hukum.
Sebelumnya, seorang nasabah Bank BRI di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan uang tabungan sebesar kurang lebih Rp700 Miliar.
"Uang yang saya tabung di Bank BRI sejak tahun 1995 sampai 2004 dengan jumlah uang kurang lebih Rp700 miliar raib," Ungkap Mustafa Natsir.
Mustafa juga mengaku menempuh jalur hukum atas kasus itu dengan harapan uang tabungannya bisa didapat kembali. (ito)
Posting Komentar untuk "Nasabah BRI Mengaku Kehilangan Dana Rp700 Miliar"