M.Kadir Dan Bollo Nyatakan Kasasi Dan Tetap Menuntut PT. Sinergi Mutiara Cemerlang dkk Rp 132 Miliar

  Gambar Kantor Pengadilan Tinggi Makassar

Makassar Media Duta,- Kasus perdata yang melibatkan PT. Sinergi Mutiara Cemerlang dkk sebagai tergugat, kini tengah dalam proses tingkat kasasi, sesuai bukti surat tanda terima  memori Kasasi tanggal 18 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar.

Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar  atas perkara pedata No.92/Pdt.G/2020/PN.Mks, antara Bollo dan M. Kadir.M ( penggugat) melawan 1. Sangkala (tegugat I) Rahimi Bin Jamaluddin (tergugat II),

3. PPAT Sementara camat Biringkanaya (tergugst III, 4. Kiplongan Akemah Direktur PT. Sinergi Mutiara Cemerlang ( Tergugat IV),

5. Summarecon Mutiara ( Tergugat V), 6. Harry Theo Sunandar (tergugat VI).7. Kepala kelurahan Bulurokeng (turut tergugat 1), 8. Kepala BPN ( turut tergugat ).

Sama sekali tidak  membuat para penggugat patah semangat , meskipun Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat sama.

Dimana pihak penggugat  sangat yakin bahwa kebenaran dan keadilan pasti berpihak kepada yang benar. 

Karena itu para tergugat harus membayar kepada penggugat Rp 32 Miliar selain itu tergugat juga harus membayar kepada penggugat kerugian Immateriil sebesar Rp 100 Miliar. Sehingga total yang harus dibayar tergugat sebesar Rp 132 Miliar.

Sebagaimana yang dimuat pada media online sebelumnya, bahwa selama persidangan para tergugat, dari sejumlah  alat bukti yang telah diajukan Tergugat IV. Tidak satupun alat bukti yang menyebut akta jual beli dari Penggugat Per. Bollo dan M. Kadir.M kepada Tergugat PT. Sinergi Mutiara Cemerlang (tergugat IV).

Demikian pula PT. Mitra Sari Makassar yang juga tarik masuk dalam perkara ini sebagai tergugat IV, juga mengajukan enam macam alat bukti,  sebagai dasar untuk menjawab alat yang diajukan pihak penggugat yang jumlahnya 29 alat bukti surat. 

Perbedaan pendapat yang jauh tidak seimbang dengan para penggugat , tetap  meyakini alat buktinya kuat, karena dirinya sebagai pembeli yang baik atas tanah obyek sengketa.

 Karena tergugat membeli sesuai prosidur yang telah diatur menurut undang-undang.

Untuk membuktikan bahwa obyek sengketa diperoleh sesuai aturan yang benar. Maka tergugat mengajukan lima poin alat bukti surat.

Namun dari sejumlah alat bukti tersebut, sama sekali tidak ditemukan bukti surat akta jual antara tergugat IV dengan Para penggugat Bollo dan M. Kadir.M.

Sehingga Kuasa hukum penggugat yakin bahwa tergugat IV menguasai obyek sengketa secara melawan hukum.

Sebagaimana yang pernah dimuat di media online sebelumnya yang mengatakan, membeli tanah diperlukan kejelihan dan keahlian khusus, untuk menilai alat bukti hak atas tanah.

Sebab jika  tidak cermat menilai bukti kepemilikan hak atas tanah sesorang, bukan tidak mungkin dapat merugikan kedua belah pihak, baik pihak pembeli mapun pihak penjual.

Bahkan bisa melibatkan sejumlah pejabat yang terkait dalam hal penjualan.

Seperti halnya yang terjadi pada perkara pedata No.92/Pdt.G/2020/PN.Mks, antara Bollo dan M. Kadir.M ( penggugat)
melawan 

1. Sangkala (tegugat I) Rahimi Bin Jamaluddin (tergugat II),

3. PPAT Sementara camat Biringkanaya (tergugst III, 4. Kiplongan Akemah Direktur PT. Sinergi Mutiara Cemerlang ( Tergugat IV),

5. Summarecon Mutiara ( Tergugat V), 6. Harry Theo Sunandar (tergugat VI).7. Kepala kelurahan Bulurokeng (turut tergugat 1), 8. Kepala BPN ( turut tergugat ).

Ada kesan para tergugat tidak cermat dalam melakukan pembelian atas tanah obyek sengketa. 

Pasalnya Kadir M sama sekali tidak pernah mengakui dirinya bernama Sangkala.

Sebagaimana yang diuraikan dalam Eksepsi kuasa hukum PT. Mitra Sari Makassar (Tergugat IV) bahwa yang bernama Kadir M tersebut juga yang bernama Sangkala.

PT. Mitra Sari Makassar (Tergugat IV) diwakili kuasa hukumnya HM. Jamil Misbach, SH.MH, Marselus Hadu, SH dan Zun Nur Ain, SH Tetap yakin bahwa Kadir M juga yang bernama Sangkala.

Sementara Sangkala (tergugat I) dan Summarecon Mutiara ( Tergugat V tidak ada jawaban dan tidak pernah hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil dengan patuh oleh Pengadilan.

Untuk mematahkan jawaban Tergugat IV maka penggugat mengajukan sejumlah bukti surat bahwa benar Kadir M bukanlah yang bernama Sangkala.

Dapat dibuktikan dengan KTP elektronik, kartu keluarga, Kutipan Akta Nikah, surat penghargaan atas pengabdian selama 20 pada PT. Katingan Timber Celebes serta bukti lainnya. Kesemuanya itu tidak satupun yang bernama Sangkala.

Setidaknya ada 29 alat bukti yang diajukan penggugat untuk menguatkan surat gugatan penggugat.

Diantaranya surat keterangan kewarisan tertanggal 19 Oktober 1988 yang menerangkan ahli waris alm Muri bin Makkedo: 

1. Sangkala bin Muri dan 2. Bollo binti Dolla yang telah dibenarkan oleh Lurah Bulurokeng adalah cacat formil karena Sangkala bukan ahli waris yang sah Moeri bin Makkedo.

Akta jual beli No.529/BK/PPAT-B/XI/97 tangal 11-11 1997 , juga dapat dinyatakan cacat formil karena Sangkala bin Muri salah satu penjual dalam ABJ yang bukan ahli waris yang sah dari Moeri Bin Makkedo.

Demikian pula H. A.Aziz Ramalang sama sekali tidak pernah menjabat sebagai PPAT Kecamatan Biringkanaya.

Sebagimana dalam uraian tuntutan penggugat sebelumnya mengatakan bahwa tergugat I sampai tergugat VI demikian pula turut tergugat I dan turut tergugat II, nyata- nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sehingga penggugat memohon kepada Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 32 Milyar.

Selain itu juga para tergugat juga dituntut untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 100 Milyar.

Surat Gugatan Bollo dan Kadir M yang diwakili pengacaranya yang disewa dari Jakarta tersebut masing- masing Asep Y Hidayat, SH dan Irwan, SH semuanya Advocad.

Dalam surat gugatannya menjelaskan bahwa tanah seluas 13,700 M2 yang dikuasai tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI, yang memperoleh obyek sengketa dengan cara melawan hukum. Karena penggugat sama sekali belum pernah menjual kepada para tergugat.

Bahwa tergugat VI menguasai sebagian obyek sengketa seluas 7.750 M2 . Dimana tanah yang atasnama Moeri dengan Persil 4 DVV Blok 127, Kohir 85 CI dengan batas batas-batas yang sudah diuraikan dalam surat gugatan dengan sangat jelas.

Turut tergugat I yang ikut merugikan penggugat karena mengeluarkan syarat administrasi untuk peralihan hak atas ‘’ obyek sengketa’’ seluas 13,700 M2 milik penggugat kepada Tergugat I, padahal penggugat sama sekali belum pernah menjual kepada pihak siapapun juga.(*)


Posting Komentar untuk "M.Kadir Dan Bollo Nyatakan Kasasi Dan Tetap Menuntut PT. Sinergi Mutiara Cemerlang dkk Rp 132 Miliar "