Menkumham Atur Kembali Besaran Fee Kurator


Jakarta Media Duta Online,-Untuk memberikan kepastian dan tolok ukur pemberian imbalan jasa bagi kurator dan pengurus guna mendukung perbaikan iklim berusaha yang mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan dunia usaha.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. 

Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian dan tolok ukur pemberian imbalan jasa bagi kurator dan pengurus guna mendukung perbaikan iklim berusaha yang mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan dunia usaha.

Permenkumham No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan dunia usaha, sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan Permenkumham 18/2021.

Permenkumham 18/2021 menjelaskan besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor; 

b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau 

c. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya Imbalan Jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan Debitor yang besarannya ditetapkan oleh majelis Hakim.

Bila tidak terjadi kesepakatan antara Debitor dengan pengurus maka Imbalan Jasa bagi pengurus ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan:

 a. paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai utang yang harus dibayarkan dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dengan perdamaian; dan

 b. paling banyak 5,5% (lima koma lima persen) dari nilai utang yang harus dibayarkan dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian.

Dalam hal terjadi penambahan atau penggantian Kurator dan/atau Pengurus, besarnya Imbalan Jasa ditentukan berdasarkan hasil rapat Kreditor dengan mempertimbangkan alasan penambahan atau penggantian Kurator dan/atau Pengurus.

Hasil rapat Kreditor mengenai besarnya Imbalan Jasa disampaikan kepada majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Imbalan Jasa, yang dibebankan pada biaya kepailitan.

Ditegaskan dalam Permenkumham 18/2021, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perhitungan Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang masih dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

Sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

Sebelumnya dalam Permenkumham 2/2017, imbalan jasa bagi pengurus ditentukan sebagai berikut: 

a. dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dengan perdamaian, besarnya Imbalan Jasa bagi Pengurus dibebankan kepada Debitor berdasarkan kesepakatan dengan Pengurus yang ditetapkan oleh majelis hakim, dengan ketentuan paling banyak 5,5% (lima koma lima per seratus) dari nilai utang yang harus dibayarkan; dan

b. dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian, besarnya Imbalan Jasa bagi Pengurus dibebankan kepada Debitor yang ditetapkan oleh majelis hakim, dengan ketentuan paling banyak 7,5 % (tujuh koma lima per seratus) dari nilai utang yang harus dibayar.

Untuk diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat mengusulkan adanya moratorium PKPU dan Kepailitan.

 Imbalan jasa fee pengurus yang cukup menggiurkan ini disinyalir menjadi salah satu kekhawatiran dari dunia usaha terkait adanya moral hazard dalam pelaksanaan PKPU, terutama di masa pandemi.

Anggota Satgas PKPU dan Kepailitan Apindo, Ekawahyu Kasih, berpendapat Jika sebuah perusahaan dimohonkan PKPU oleh kreditur dengan total utang yang besar, maka saat perdamaian tercapai pengurus mendapatkan fee yang juga besar hanya dalam waktu 45 hari.

“Contoh Garuda. Garuda itu punya utang Rp72 Triliun, kemudian dalam 45 hari berdamai, yang happy itu yang dapat fee. Orang punya utang Rp20 Triliun berakhir damai, tapi harus bayar 5 persen, padahal bisa jadi utang yang ditagih tidak sebesar fee pengurus,” katanya beberapa waktu lalu.

Posting Komentar untuk "Menkumham Atur Kembali Besaran Fee Kurator"