Bank BTN Makassar Dituntut Membayar Rp 6 Miliar Terkait KPR Bodong


Makassar Media Duta Online,- Tragis, itulah yang terjadi atas kejadian lampau pada 21 Desember 2011 telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 0000420111110000011 oleh dan antara PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Tbk; yang diwakili oleh Sitti Hasmah selaku Kepala Cabang pembantu Bank Tabungan Negara Cabang Makassar.
Selaku Kreditur yang Penggugat Demianus Agus selaku nasabah Debitur berkenaan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) perumahan yang ternyata bodong.

“Kenapa bodong, karena didalam Perjanjian Kredit No. 0000420111110000011 p ada tanggal 21 Desember 2011 Pasal 1 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kredit telah diuraikan secara rinci dan jelas tentang fasilitas kredit KPR yang akan diterima oleh Penggugat Demianus Agus selaku nasabah Debitur.

Tetapi nyatanya rumah dan tanahnya telah dijual developer kepada pihak ketiga,” ungkap Yandi Ada’ SH, Advokat Pembela Umum pada kantor LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), ketika ditemui di pengadilan negeri Makassar, Kamis, 7/10/2021.

Fakta yang terungkap KPR BTN itu Jumlah Pokok Kredit Rp. 920.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), Jenis Kredit KGU > 350 juta ( KGU Platinum ), Penggunaan Kredit Pembelian Rumah, Jangka Waktu Kredit 108 bulan.

Yang Jatuh Tempo Kredit 21 Desember 2020, Provisi Rp. 9.200.000,00, Suku bunga 9%, Sistem perhitungan bunga Annuitas, Angsuran per bulan Rp 12.788.000,-, Jatuh tempo pembayaran tanggal 7 setiap bulan angsuran.

 Tenggang waktu pembayaran Sampai akhir bulan yang bersangkutan, Denda tunggakan 1,5 % per bulan, Penalti pelunasan cepat 1 % dari sisa pokok kredit.

Adapun Jenis agunan kredit tanah dan bangunan, Letak agunan, PERUMAHAN GREEN HOUSE Blok A. No. 1 DAN 2 TAMALANREA JAYA TAMALANREA MAKASSAR, 90245, SULAWESI SELATAN.

, Bukti kepemilikan agunan 20216 / 20117 / 20118, Luas Bangunan / Tanah 270 M2/ 240 M2, Nama penjual/pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR.

“Memang objek tanah dan bangunan ada, begitu dicek ke Bank BTN Makassar berkas yang seharusnya sudah muncul sertifikat atas nama klien kami, ternyata sertifikat sudah raib dibawah pengembangnya,” tambah Yandi Ada’ SH.
LKBH Makassar sendiri mensinyalir, keluarnya sertifikat induk dari dalam kantor BTN Makassar kemudia lompat ke BPN Makassar, tidak terlepas dari adanya oknum Bank BTN Makassar yang membantu Muhammad Aras, selaku pengembang Megatama Buana Makassar.
 Untuk melepas roya KPR BTN itu agar dapat dijual ke pihak lain.
“Atas tindakan itu, kami sudah somasi Bank BTN Makassar 3 kali tapi tidak direspon, alasannya pengembalian dana kredit harus ada gugatan pengadilan, makanya kami gugat sekalian meminta ganti kerugian atas tindakan nakal BTN,” ujar Yandi Ada’SH.
Berkenaan gugatan itu, LKBH Makassar sendiri meminta ganti kerugian senilai 6 Milyar. “Karena selain pokok kredit yang harus dikembalikan.
, Oknum Bank BTN juga telah membantu mengeluarkan berkas sertifikat induk, terjadi penjualan lokasi dengan pihak tiga dan kerugian immaterial yang diderita klien kami,” tegas Yandi Ada’SH.(*)

Posting Komentar untuk "Bank BTN Makassar Dituntut Membayar Rp 6 Miliar Terkait KPR Bodong"