Aset BUMN Senilai Rp 1 Triliun Yang di Gugat di Makassar


Makassar Media Duta Online, - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap lahan milik BUMN hingga BUMD yang nilainya mencapai Rp 1 Triliun di Kota Makassar digugat oleh mafia tanah.
 Menariknya, lahan-lahan itu digugat oleh satu orang yang sama.

Berdasarkan data dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Bambang Priono, Jumat (22/10/2021), lahan-lahan tersebut adalah aset BUMN serta BUMD, seperti tanah PLN, Pelindo, Masjid Al-Markaz, hingga Pasar Pannampu.

Berikut daftar lengkap lahan yang digugat oleh pihak yang sama:

1. Kasus Tanah Aset PLN

Bahwa terdapat Gugatan pada Pengadilan Negeri Makassar dengan register perkara Nomor 152/Pdt.G/2021/PN.Mks tanggal 29 april 2021 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20006/Gadong terbit tanggal 6 Maret 2000

Gambar Situasi Nomor 05/2000 tanggal 02-02-2000 luas 13.727 M2 atas nama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang terletak di Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Dasar Penggugat:

Persil No. 6.a D. II, Kohir No. 9 CI seluas 1,60 Ha dan Persil No. 6.b D.II, Kohir No. 9 CI Luas 1,85 Ha, atas nama Intje Koemala Binti Intje Moeh Saleh

Perkara 152/Pdt.G/2021/PN.Mks
Penggugat : Ince Baharuddin Bin ABD. RAJAB dan Ince Rahmawati Binti ABD. RAJAB
Tergugat : PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Pusat.

2. Kasus Tanah Hak Pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia

Pokok Masalah:

Terdapat gugatan atas tanah yang terletak di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/Kelurahan Ujung Tanah.

Gambar Situasi Khusus Nomor 45 tanggal 30-12-1992 luas 19,95 Ha tercatat atas nama PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero).

Dasar Penggugat:

Persil Nomor 2 D.II Kohir Nomor 57 C.1 Tahun 1942 seluas 60.669 M2, setidak-tidaknya seluas 5,65 Ha atas nama Alm. Ince Koemala.

3. Kasus Tanah Sertifikat Hak Pakai Unhas

Masalah:

Terdapat gugatan yang diajukan saudara Ince Baharuddin dkk. pada Pengadilan Negeri Makassar atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 4/Tallo, Gambar Situasi Nomor 938 tanggal 20-2-1992 luas 43.575 M2 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia cq UNHAS, terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Perkara 235/Pdt.G/2020/PN.Mks jo 217/PDT/2021/PT.Mks

Penggugat : Ince Baharuddin dan Ince RahmawatI
Tergugat I : Gubernur Sulawesi Selatan
Tergugat II : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI CQ Rektor UNHAS

4. Kasus Tanah Pasar Pannampu

Pokok Masalah:

Adanya gugatan yang diajukan saudara Ince Baharuddin dkk. pada Pengadilan Negeri Makassar atas Tanah dengan Dasar Eigendom 1186 dengan mendalilkan kepemilikan atas Tanah Milik Indonesia Persil No. 53 DIII Kohir 248 CI luas 14,01 Ha atas nama Intje Koemala.
 Terhadap Objek Perkara Pasar Pannampu seluas 4 Ha, terletak di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Perkara 389/Pdt.G/2019/PN.Mks jo. No. 248/Pdt/2020/PT MKS

Penggugat : Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati
Tergugat I : Pemerintah Kota Makassar
Tergugat II : Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya
Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.

5. Kasus Tanah Masjid Al Markaz

Terdapat gugatan atas Tanah yang terletak di Jalan Kandea dan Jalan Masjid Raya Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dahulu Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar.

Yang di atasnya telah terbit Sertipikat Hak Pakai No. 3/Baraya tanggal 23 Mei 1992 Gambar Situasi No. 2653 tanggal 21-5-1992 luas 30.853 M2, tercatat an. Pemerintah Daerah TK I Propinsi Sulawesi Selatan berkedudukan di Ujung Pandang yang berasal dari Hak Pakai No. 2.

Sebagian, dan saat ini yang diatasnya terdapat bangunan Badan Amil Zakat (BAZNAS), Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Makassar, Danramil dan tanah kosong

Perkara 387/Pdt.G/2019/PN.Mks jo. 300/PDT/2020/PT.MKS

- Ince Rahmawati dan Ince Baharuddin (Para Penggugat)
- Pemprov Sul-Sel (Tergugat I),
- Sekolah Dasar Anak Indonesia (Tergugat II),
- RS Cuma-Cuma (Tergugat III),
- Kakantah Mksr (Turut Tergugat)

Sebelumnya diberitakan, BPN Sulsel mengungkap mafia tanah menggugat sejumlah tanah milik BUMN hingga BUMD di Kota Makassar yang nilainya mencapai Rp 1 triliun. BPN Sulsel meminta penegak hukum turun tangan.

"Rata-rata tanahnya milik BUMN, dan penggugatnya sama orang, itu juga. Itulah saya enggak tahu kenapa penggugat sama.
 Itu tugas penegak hukum seharusnya, untuk cari tahu kenapa bisa sama," kata Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Bambang Priono kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Bambang mengatakan mafia tanah pada umumnya tidak bekerja sendiri. 
Biasanya mereka memalsukan dokumen tanah dengan bantuan oknum-oknum dari internal pemerintah dan penegak hukum. Dia menilai jaringan mafia tanah ini ada di mana-mana.
Aset BUMN Senilai Rp 1 T Yang di Gugat di Makassar 

yang Digugat Mafia Tanah

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 13:27 WIB
Ilustrasi Kota Makassar (Ibnu Munsir/detikcom
Pada aset-aset BUMN di Makassar yang dalam sengketa ini, penggugat mengklaim tanah miliknya berdasarkan berkas rincik.

 Namun hal itu diragukan oleh Bambang mengingat surat tanah yang dimiliki berupa eigendom.(*)

Posting Komentar untuk "Aset BUMN Senilai Rp 1 Triliun Yang di Gugat di Makassar"