Oknum ASN itu adalah Andi Ikhwan alias AI.
Ia bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba.
Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi senilai Rp 49 Miliar.
Proyek itu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
AI ditahan karena diduga melakukan suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2017.
Jumlahnya sebesar Rp 49.819.000.000.
Namun, hingga kini proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi, di Kabupaten Bulukumba itu belum ada pekerjaan.
Dari informasi, AI resmi ditahan Senin (18/10/2021) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, membenarkan penahanan tersebut.
Tersangka, kata Idil, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, setelah menerima pelimpahan tahap dua.
Yakni tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Pidsus.
“Iya kita sudah tahan tersangka (Al) kita titip di Lapas Klas 1 Makassar," kata Idil.
Penahanan AI, lanjut Idil, terhitung mulai Senin kemarin hingga 20 hari ke depan.
Sebelumnya, penetapan AI sebagai tersangka dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel, pada Maret 2021 lalu.
Penetapan tersangka setelah beberapa kali dilakukan gelar perkara.
Dan hasilnya penyidik berkesimpulan bahwa ada indikasi dugaan suap di dalamnya.
Tim penyidik menetapkan AI sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Itu tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.
Sekadar diketahui, sebelumnya, kasus ini santer setelah Andi Ikhwan membuat sebuah pengakuan di akun facebooknya.
Ia mengunggah informasi terkait suap untuk pencairan DAK, di Kementerian PUPR.
Awalnya, nama Mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, juga disebut-sebut dalam kasus ini.
Hanya saja, Sukri kala itu membantah adanya dugaan suap yang dituduhkan kepadanya. (*)
Posting Komentar untuk "Andi Ikhwan Oknum ASN Resmi Ditahan Kejati Sulsel"