Seluruh Fasilitas Gubernur, Nurdin Abdullah Sudah Tidak Bisa Lagi Dinikmati


Makassar Media Duta Online,- Status Nurdin Abdullah yang diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel membuat segala fasilitas yang diperoleh selama ini ikut dicabut.

Pengamat Pemerintahan, Lukman Irwan menyebut status Nurdin Abdullah saat ini otomatis membuat dia tidak bisa lagi menikmati fasilitas sebagai seorang gubernur.

Itu berlaku sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.

“Kalau pemberhentian sementara itu maka sejak ini beliau tidak bisa lagi mendapatkan segala fasilitas yang sifatnya karena kedudukannya sebagai gubernur.

Karena beliau secara sementara sudah diberhentikan dari jabatannya, jadi segala hak beliau yang melekat itu kemudian lepas. 

Jadi saya kira beliau disebut sebagai gubernur yang non aktif,”katanya, Rabu (8/9/2021). Ko

Ia menambahkan, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tetap ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) gubernur untuk melanjutkan roda pemerintahan. 

Sembari menunggu keputusan atas kasus NA dinyatakan inkracht.

“Jadi kalau terkait norma peraturannya bahwa pemberhentian sementara ini kemudian nanti akan ditindaklanjuti kalau kemudian jadi status wakil gubernur masih sebagai Plt.Gubernur,”pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“PP 109/2000”) .

Ada sejumlah fasilitas yang didapatkan kepala daerah misalnya, Gaji dan Tunjangan, Biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan), Sarana mobilitas (kendaraan dinas), dan Biaya operasional.

Sebelumnya, status pemberhentian sementara NA berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023.

Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 121.73/4200/SJ tanggal 4 Agustus 2021, mengusulkan pemberhentian sementara Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Register Perkara Nomor 45/Pid. Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 12 Juli 2021, pada Pengadilan Negeri Makassar,” demikian bunyi surat Itu.

Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 83 ayat (1), ayat (2) dan ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Dalam surat yang diterima, pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selama Nurdin Abdullah diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (ikbal)

Posting Komentar untuk "Seluruh Fasilitas Gubernur, Nurdin Abdullah Sudah Tidak Bisa Lagi Dinikmati"