Rapat Paripurna DPR Menyetujui Tujuh Calon Jadi Hakim Agung


Jakarta Media Duta Com,-   Akhirnya, kelar sudah pekerjaan Komisi III DPR tentang fit and proper test tujuh calon hakim agung, setelah hasil putusan di tingkat pertama itu dibawa ke rapat paripurna DPR.

Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui tujuh calon hakim agung yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (21/9/2021), tujuh calon hakim agung sudah disetujui rapat paripurna untuk disahkan menjadi hakim agung.

"Ada tujuh calon yang sudah ditetapkan dan tidak ada perbedaan pendapat di Komisi III untuk ditetapkan sebagai hakim agung," ujar Dasco.

Tujuh hakim tersebut adalah dari lima kamar pidana yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto dan Yohanes Priyana. Lalu, ada satu dari kamar perdata yakni Haswandir, dan dari kamar militer, yaitu Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan.

Tujuh calon hakim agung itu sebelumnya telah dipilih oleh Komisi III DPR RI setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR RI.

"Apakah hasil laporan komisi DPR RI terhadap uji kelayakan calon hakim agung tahun 2021 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat paripurna.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ayunan palu sidang oleh Dasco sebagai tanda pengesahan.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, proses pemilihan calon Hakim Agung tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu bertujuan agar para calon Hakim Agung yang dipilih adalah yang kredibel dan berintegritas.

"Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Herman. (*)

Posting Komentar untuk "Rapat Paripurna DPR Menyetujui Tujuh Calon Jadi Hakim Agung"