Penyidik Yang Memberi Undangan Klarifikasi Babinsa Di Proses Propam Polda Sulut


Jakarta, Media Duta Online,- Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap undangan klarifikasi dari Polresta Manado terhadap Babinsa Winangun tak terealisasi hingga saat ini karena dianggap tak melalui jalur koordinasi lintas institusi. Penyidik yang memberi undangan klarifikasi tersebut kini diproses Propam Polda Sulut.

"Sedang dilakukan proses internal oleh Kabid Propam Polda Sulut," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya kepada detikcom pada Selasa (21/9/2021).

Selebihnya, Jules mengatakan bila polemik undangan klarifikasi ke Babinsa Winangun Atas tersebut telah selesai. Dia juga menegaskan koordinasi antara Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka tetap solid.

"Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi TNI-Polri di Sulut sangat solid dan sinergis. Dapat terlihat dari situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di Sulut sangat kondusif, termasuk penanggulangan COVID-19 di Sulut berjalan sangat efektif, dan TNI-Polri serta Pemerintah daerah tetap sinergis," katanya.

Sengketa lahan ini ikut menyeret Babinsa Winangun. Jules mengatakan hal tersebut berawal ketika penyidik Satreskrim Polresta Manado mendatangi lokasi sengketa yang terletak di Kelurahan Tingkulu.

Selanjutnya penyidik menemukan pekerja dan alat berat yang tengah beroperasi di lokasi. Babinsa Winangun juga disebut tengah berada di lokasi tersebut.

"Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa," ungkap Jules.

Selanjutnya pada 16 Agustus 2021, penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali datang ke lokasi dan mendapati sejumlah pekerja sedang melakukan kegiatan. 
Penyidik lalu menyarankan kegiatan jangan dilanjutkan, namun Babinsa Winangun Atas disebut mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Sehubungan dengan adanya para pekerja di lokasi obyek sengketa, lanjut Jules, maka penyidik mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas. Warga dan Babinsa diminta memenuhi undangan klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021.

"Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, di mana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan," kata Jules.

Babinsa Batal Dipanggil ke Polresta Manado

Kombes Jules menjelaskan pemanggilan Polresta Manado kepada Babinsa Winangun merupakan undangan klarifikasi mengenai sengketa lahan yang melibatkan PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dengan warga bernama Ari Tahiru.

 Tapi pemanggilan tersebut ternyata membuat Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berujung viral di media sosial (medsos).

Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka lantas melakukan jumpa pers bersama di Mapolda Sulut untuk menjelaskan persoalan tersebut pada Selasa (21/9/2021) siang tadi. Kedua institusi itu sepakat menyebut pemanggilan Babinsa Winangun memang hanya undangan klarifikasi.

Kombes Jules mengungkapkan undangan klarifikasi tersebut bermula ketika Polresta Manado menangani empat laporan polisi soal sengketa lahan PT Ciputra Internasional dengan warga bernama Ari Tahiru. Kedua belah pihak juga telah saling melapor ke polisi.

PT Ciputra Internasional membuat tiga laporan polisi, yakni perusakan panel beton, perusakan bersama-sama pagar seng, serta penyerobotan lahan. Ari Tahiru dilaporkan atas kasus dugaan perusakan panel beton.

"Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum)," ujar Jules.

Berdasarkan laporan tersebut, Ari Tahiru kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2021, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado melakukan penahanan terhadap Ari Tahiru. Jules mengklaim penahanan Ari dilakukan secara humanis.

"Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah Membawa Tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya," katanya.

Jules membantah pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Ari Tahiru buta huruf. Jules menyebut keterangan itu tidak benar.

"Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf," ungkap Jules.

Ari Tahiru juga melaporkan PT Ciputra Internasional ke polisi atas tindak pidana penyerobotan lahan. Perkara ini ditangani Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut, dan telah dilaksanakan gelar perkara awal pada 23 Agustus 2021. 
Namun penyidik menyebut laporan polisi milik Ari bukanlah tindak pidana karena masing-masing pihak punya alas hak atau bukti kepemilikan.

"Penyidik telah melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor (PT Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Manado.
Sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa," jelas Jules.

Sementara itu Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.
 Namun undangan klarifikasi itu kemudian tidak jadi dilaksanakan dengan alasan tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi.

Letkol Jhonson juga membenarkan adanya informasi bahwa Babinsa Winangun Atas didatangi oleh tiga personel Brimob Polda Sulut. Namun dia menyebut kedatangan personel Brimob tersebut tak bermaksud apa-apa.

"Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut," terang Jhonson dalam keterangannya.
(idn/jbr)

Posting Komentar untuk "Penyidik Yang Memberi Undangan Klarifikasi Babinsa Di Proses Propam Polda Sulut "