H. Alle kesal atas perlakuan Syahril yang masuk merusak pematang sawah istrinya.
Maros Media Duta Online,- Syahrir bin Taroli Nappa Alias Gopi, yang diduga kuat pelaku yang membongkar pematang sawah milik Hajja Kenna alias Caddi binti Seha, dengan alasan, tanahnya terisap masuk dalam areal tanah Hj Kenna.
Pembongkaran Pematang sawah Hj. Kenna tersebut dilakukan tanpa izin sehingga pelaku bakal dijerat hukum pidana.
Pasalnya merusak/ membongkar pematang sawah milik orang lain tanpa izin merupakan rana hukum pidana yang sulit ditolerir.
Jika pelaku merasa ada hak diatas tanah Sawah tersebut, ada prosedur hukum yang harus dilewati, tentunya harus melakukan penyampaian kepada pemiliknya yang selama ini menguasainya.
Bukan langsung masuk melakukan pengerusakan, karena tindakan seperti itu merupakan pelanggaran pidana.
Yang tentunya bakal terjerat dalam kasus pidana pengrusakan dan penyerobotan. Pasalnya Hj Kenna sudah menguasai tanah sawah tersebut kurang lebih 50 tahun lamanya.
Selama itu tidak pernah ada yang kompeleng, dimana tanah tersebut diperoleh secara profesional, karena disaksikan oleh pejabat yang berwenang.
Makanya para warga setempat dibuat heran karena pelaku secara tiba-tiba langsung masuk merusak pematang sawah tanpa ada teguran sebelumnya, apalagi melarangnya, Kata H. Alle suami Hj. Kenna, kesal.
Selanjutnya H. Alle lebih jauh-jauh menjelaskan, bahwa pelaku bukan hanya tanah istrinya yang diganggu, sebelumnya juga tanah sawah Rahuddin diakui milik nya, sehingga dilaporkan ke Polsek Moncongloe, dengan dugaan penggelapan hak.
Namun dugaan itu rupanya sulit dibuktikan sehingga mengalami kesulitan membuktikan laporannya, sehingga hanya jalan ditempat tanpa kepastian hukum.
Pelaku kembali mengalihkan perhatian dengan memasuki tanah Hj. Kenna. Dengan merusak pematang sawah milik Hj Kenna, atas pengrusakan pematang sawah tersebut, pelaku kini sedang diproses hukum di Mapolsek Moncongloe Maros.(*)
Posting Komentar untuk "Pelaku Pembongkaran Pematang Sawah Sedang Diproses Di Mapolsek Moncongloe Maros"