JPU KPK Jadikan Saksi Sopir Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor


Makassar Media Duta Online,– Pengadilan Tipikor Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan sual proyek infrstruktur dengan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah, Kamis (2/9/2021).
Sidang tersebut berlangsung dan diikuti Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, secara virtual dari Gedung KPK di Jakarta.
Di muka persidangan, JPU KPK menghadirkan  saksi, yakni istri Edy Rahmat, Hikmawati yang berstatus PNS di Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng dan sopir Nurdin Abdullah, Husain.
Di persidangan, Hikmawati menceritakan terkait proses penyitaan yang dilakukan KPK kepada Edy Rahmat di  rumah Dinas Sekretaris Dinas PUTR Sulsel di Jalan Hertasning, kota Makassar, Jumat malam, 26 Februari 2021 lalu.
Katanya, saat proses penggerebekan tersebut KPK menyita koper berwarna hijau yang disimpan Edy Rahmat di samping tempat tidur mereka. Saat itu, Tim KPK datang ke rumah Dinas Edy Rahmat sekitar  pukul 10.00 Wita, ketika mereka telah tertidur.

“Yang saya tahu,  tim KPK ketuk pintu kamar sekitar jam 10 malam, kami sudah tidur, suami saya buka pintu sendiri, setelah suami saya keluar dari kamar, saya dengar dari luar ‘kami dari KPK’, ” cerita Hikmawati menjawab pertanyaan JPU KPK, Ronald Worotikan.

Setelah itu, lanjut Hikmawati, KPK sempat melakukan interogasi kepada Edy Rahmat sebelum dibawa pergi. “Setelah suami saya diinterogasi, suami saya dibawa, ada koper disita warna hijau oleh petugas KPK,” kata Hikmawati.

“Posisi koper pas samping di tempat tidur di kamar saya, koper itu suami saya yang bawa sendiri masuk ke kamar, ” urainya.

Menurut Hikmawati, selain koper berwarna hijau tersebut, dirinya tidak mengetahui apa-apa saja yang disita oleh KPK.

Hikmawati juga  tidak mengetahui terkait isi koper yang disita KPK saat itu. “Saya tidak bertanya isi koper, saya kan sudah tidur, saya pikir suami saya mau berangkat (keluar kota),” katanya.

Diakui Hikmawati, dirinya kemudian mengetahui isi koper tersebut adalah uang, setelah penyidik KPK bertanya asal muasal uang tersebut. 

“Saya tahu isi koper, tim dari KPK bertanya sama saya uang ini dari mana? Saya jawab tidak tahu, koper itu bukan milik saya, ” sebutnya.

Tak sampai di situ, Hikmawati mengungkapkan, bahwa setelah Edy Rahmat di OTT oleh KPK, dirinya menemukan uang bernilai ratusan juta di salah satu kamar di rumah dinas tersebut.

Uang itu ditemukan Hikmawati sehari setelah Edy Rahmat di OTT. “Setelah kejadian OTT, saya  menemukan uang di tas ransel dan dalam plastik, itu  disimpan di kamar sebelah, bukan di kamar saya, ” kata Hikmawati di muka persidangan.

Kata dia, uang dalam ransel dan plastik tersebut uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Uang yang dalam ransel, Hikmawati pernah menghitung dengan taksiran satu ikat nominal Rp100 juta.

Saya sempat hitung uang dalam ransel itu, pecahan uang 50 ribu dan 100 ribu, saya hitung ikatakan, satu ikat 100 juta, saya hitung ada lima ikat, ” katanya.

Sedangkan uang dalam plastik, lanjut Hikmawati, disimpan dalam koper, dan dirinya tidak pernah menghitung terkait nominalnya. 

“Uang dalam plastik hitam dan merah di dalam koper, begitu saya liat uang saya angkat sama kopernya, saya amankan, saya tidak hitung” sambungnya.

Meski demikian, Hikmawati mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut. “Saya tidak tahu Pak, uang siapa, suami saya tidak pernah memberitahu saya, ” katanya.

Sementara itu, sopir Nurdin Abdullah, Husain mengaku, sebelum operasi tangkap tangan tersebut, dirinya pernah dihubungi oleh Edy Rahmat pada Jumat malam, 26 Februari 2021.

Saat itu, dia sedang mengantar Nurdin Abdullah ke Lego Lego di kawasan Pantai Losari Makassar. 

Ketika itu, kata Husain, melalui sambungan telepon Edy Rahmat mempertanyakan terkait keberadaan Nurdin Abdullah.

“Malamnya itu ke Lego Lego jam 10 malam, menggunakan mobil kijang innova warna hitam, saya cuman bertiga sama Bapak, Nurdin Abdullah dan Pak Ajudan, Syamsul Bahri,” jelasnya.

“Pernah Pak Edy menelpon, sebelum jam 10 malam, dia tanya di mana Syamsul Bahri, saya bilang sama bapak (Nurdin Abdullah) di Lego Lego,” lanjut dia.

Sampai sejauh ini, belum ada satupun keterangan saksi-saksi di persidangan yang menguatkan keterkaitan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA), dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

Hal ini dikuatkan penasehat hukum NA, Irwan Irawan usai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 2 September 2021.

 “Sejauh ini, belum ada yang menegaskan keterkaitan Pak Nurdin (NA) dalam kasus tersebut. 

Seperti sidang tadi, sama sekali tidak satupun keterangan para saksi yang mengarah dan menegaskan kalau  dana itu,  diperuntukkan untuk pak Nurdin. Sama sekali tidak,” tegasnya. (*)

Posting Komentar untuk "JPU KPK Jadikan Saksi Sopir Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor"