Layanan Rawat Nginap Bagi Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapus


Jakarta Media Duta Online,-Kategori kelas dalam layanan rawat inap dalam program BPJS Kesehatan akan dihapus.  

Semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar. 

Informasi itu disampaikan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, Jumat (24/9/2021).

 "Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata Muttaqien.

 Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. 

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjut dia. 

Ia mengatakan, penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar". 

Muttaqien menegaskan bahwa penghapusan kategori kelas BPJS itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.

Terkait Soal iuran BPJS. Dijelaskan, penerapan rawat inap kelas standar ini akan mulai berlaku pada 2022, atau paling lambat Januari 2023.

 Sementara soal iuran, Muttaqien mengatakan belum mengetahuinya. Sebab, saat ini masih berproses. 

Menurutnya, iuran BPJS harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan. 
"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya. 

Penulis : Farid Assifa
Editor : Farid Assifa

 

Posting Komentar untuk "Layanan Rawat Nginap Bagi Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapus"