Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo, 22 Orang Resmi Tersangka

Rumah Kepala Dinas Mal Pelayanan Publik yang digeledah KPK (Foto: M Rofiq)


Jakarta Media Duta Online,- Penggeledahan demi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari bukti-bukti terkait kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setidaknya KPK telah melakukan penggeledahan beberapa kali. Pada Jumat lalu (24/9), pihaknya menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP atau mal pelayanan publik Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kemudian pada Sabtu (25/9), penyidik menggeledah dua tempat yang merupakan kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini yang berlokasi di Kalirejo Dringu, Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

"Dari 3 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Ali, Senin siang (27/9).

Barang bukti tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dkk.

Sebelumnya pada Kamis (23/9), penyidik juga telah menggeledah tiga kantor dinas di Pemkab Probolinggo yakni di Kantor Dinas PUPR, Kantor Disperindag, dan Kantor BKD. Dari ketiga lokasi itu, ditemukan dokumen terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo.

Kemudian pada Kamis (2/9), penyidik telah menggeledah rumah pribadi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan empat tempat lainnya, yaitu rumah dinas Bupati Probolinggo Puput di Jalan Ahmad Yani nomor 23, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Lalu Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman nomor 134 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; serta Kantor Camat Krejengan, Karangren, Probolinggo; dan Kantor Camat Paiton di Jalan Raya Paiton nomor 147, Sukodadi, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka, yakni Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA); Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.(*)

Posting Komentar untuk "Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo, 22 Orang Resmi Tersangka"