Keputusan itu dinyatakan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta yang digelar secara virtual, Rabu (29/9/2021).
"Dengan ini memutuskan, satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu Hotma Sitompoel. Dua, menyatakan pengaduan dari pengadu tidak terbukti.
Tiga, menyatakan teradu Hotman Paris SH, M.Hum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta dalam persidangan tersebut, Rabu.
Majelis Hakim juga memutuskan Hotma Sitompoel harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," lanjut Jack Rudolf.
Sebagai informasi, pihak Hotma Sitompoel melaporkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree ke Komisi Pengawas Advokat pada April 2021 lalu.(*)
Pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris yang dinilai memojokkan, menjelekkan, dan mengolok-olok, serta memprovokasi dan mengekspos Hotma Sitompoel.
Perkara ini bermula saat Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree menyindir Hotma Sitompoel dalam sebuah kesempatan.
Hotman Paris saat itu tengah menemani Desiree Tarigan yang buka suara mengenai isu pengusiran dari rumah hingga pembangunan pagar pembatas.
Hotma Sitompoel menganggap Hotman Paris memanas-manasi dan memperkeruh situasi permasalahan yang ada.
Posting Komentar untuk "Laporan Hotma Sitompoel Ditolak, Hotman Paris Divonis Bebas Pelanggaran Kode Etik Advokat"