Foto HM.Alle dan Syahril
Maros Media Duta Online,- H. M.Ngalle sangat kesal Atas tindakan Lelaki Syahril, dengan serta merta langsung membongkar pematang sawahnya tanpa izin.
Padahal sawah tersebut bukan baru digarap tetapi sudah ada lima puluh tahun dikelol/digarap tanpa ada yang keberatan.
Tindakan membongkar pematang sawah tersebut adalah perbuatan melawan hukum, rana pidana yang patut ditindak dan diproses hukum dengan tegas.
Perlu dicatat bersama bahwa sawah yang digarap oleh H M Alle adalah sawah atasnama istri H M Alle yang berasal dari Yabu bin Bado, yang diperloleh berdasarkan surat perjanjian penjualan/Tukar tgl 24-9-1973 antara Yabu bin Bado dengan Seha binti Rongge.
Sawah tersebut diberikan kepada Hajja Kenna alias Caddi binti Seha (istri HM. Alle). Sawah yang diperoleh Istri H M Alle, juga telah mendapat pengakuan dan persetujuan dari saudara - saudaranya.
Sawah tersebut adalah bagian hak Hajja Kenna alias Caddi binti Seha , saudaranya tidak keberatan kalau sawah tersebut disertifikatkan, persetujuan tersebut dituangkan melalui surat pernyataan pembagian hak bersama dan ditanda tangani oleh para ahliwaris.
H M Alle mengaku telah diberi amanah untuk mengarap sawah istrinya sejak Tahun 1971. Sehingga sudah ada kurang lebih 50 tahun menggarap tanah tersebut tanpa ada yang keberatan.
Menurut H M Alle pada akhir Tahun 2020, tiba-tiba Syahril masuk membongkar pematang sawahnya, kejadiannya tgl 5-6 Desember 2020, H M Alle tidak menyangka kalau sawah yang digarap selama ini Tiba tiba ada orang datang membongkar pematangnya dan selanjut menanami diatasnya.
Tindakan pembongkaran pematang sawah yang menjadi pembatas antara sawah milik Taroli Nappa dengan sawah Hajja Kenna Daeng Caddi binti Seha yang digarap H M Alle, membuat Lk Daeng Janji bersama Lk Burhan Daeng Hasan ( Tetangga sawah) datang meberitahukan kepada H M Alle .
Saat itu Daeng Janji menjelaskan kepada H M. Alle bahwa Syahril telah bongkar pematang sawahta.HM Alle tidk lansung pergi kesawah tetapi menunda sampai pada Esok harinya .tepat pada hari Senin tgl 7 Des 2020. H M Alle baru pergi kesawah melihat pematang yang dimaksud Oleh Daeng Janji.
Foto pematang sawah yang dibongkar pelaku dengan panjang sekitar 20 meter.
Ternyata informasi yang disampaikan Daeng Janji ,"benar". Pada waktu itu H M Alle lansung pulang dan pergi mencari pak Desa Moncongloe Bulu, untuk melaporkan masalah ini.
Sehingga kepala Desa mengundang keduanya untuk mebicarakan permasalahan tsb dan mencoba mencarikan solusi akan Tapi upaya mediasix gagal.
Dengan tidak adanya titik temu antara Syahrir dengan H M Alle maka terpaksa H M Alle pergi melapor kepolsek Moncongloe Kabupaten Maros.
Sementara terlapor beralasan bukan bermaksud untuk merusak pematang, dia hanya membersihkan rumput rumput yg ada dipematang sawah tetapi karna ada air mengalir sehingga pematang sawah tergerus .(*)
Posting Komentar untuk "Bongkar Pematang Sawah Tanpa Izin Dilapor Polisi"