“Mulai 27 Agustus ke atas itu kita target semua sudah disegarkan, saya tidak perlu izin lagi ke Kemendagri untuk lakukan mutasi karena lewat 26 Agustus atau sudah enam bulan saya menjabat,” ujarnya Mulai Jabatan Camat.
Langkah itu sebagai hak preoregatif yang dimiliki kepala daerah. Terlebih karena kondisi pemerintahannya membutuhkan hal itu dalam menjalankan program pemerintahan yang direncanakannya.
“Kami mau kembali pemerintahan di Makassar berjalan baik, karena dua tahun ini cukup hancur, sehingga program-program semua tidak jelas,” tegasnya.
Danny menegaskan, perubahan dalam tata pemerintah sangat dibutuhkan.
Dengan demikian tidak dipandang sebagai sesuatu yang harus dipersoalkan.
Sebab, kata dia, jika terus dilakukan penyegaran, dalam batas-batas yang memang seharusnya dilakukan, maka perbaikan pelayanan bisa terus dinikmati masyarakat.
Lagi pula, kata Danny, dalam sebuah birokrasi, tidak bisa dipungkiri, jika terlalu lama dijabat, maka potensi akan adanya kesalahan atau penyimpangan sangat besar.
Maka, tugas dari seorang pimpinan, untuk mencegah agar situasi birokrasi tetap dalam jalur yang terarah dan transparan.
“Pada dasarnya birokrasi itu perlu ada penyegaran. Birokrasi itu seperti air, jika lama tidak mengalir, maka akan banyak kumannya.
Sementara untuk mendapat air yang jernih itu harus ada air terus mengalir,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Pengamat Pemerintahan Unhas, Prof Deddy T. Tiksan menyampaikan, disiapkannya ruang mutasi adalah bagian dari cara negara untuk menjaga keseimbangan.
Namun, kata dia, kepala daerah harus menggunakan kewenangannya ini dengan baik, sebab sangat berkaitan dengan efektif atau tidaknya pelayanan publik.
Dengan demikian, dia menyebut langkah mutasi yang akan dilakukan Danny adalah sesuatu yang wajar.
“Apalagi jika memang pelayanan-pelayanan dasar sudah tidak sesuai dengan perencanaan kepala daerah terpilih maka proses penyegaran mutasi memang diperlukan,” katanya.
Kendati begitu, dia mengingatkan agar mutasi lepas dari kepentingan-kepentingan tertetu. yakni mengacu pada keinginan untuk memaksimalkan program dan pelayanan pada masyarakat.
Selain itu, mutasi juga perlu dilakukan, jika ada pejabat OPD yang tak bisa bersinergi dalam program yang sudah disiapkan.
“Artinya, sangat wajar jika pejabat OPD tersebut sudah tidak sinergi maka proses mutasi perlu dijalankan secepatnya. Sepanjang benar-benar untuk kebaikan masyarakat,” ujarnya. (sal/arm)
Posting Komentar untuk "Walikota Makassar Akan Mutasi Camat, Kepala Bidang Dan Lurah "