Plt Gubernur Sulsel Ngaku Batalkan 4 Proyek 'Siluman' Rp 60 M di Era Nurdin


Makassar  Media Duta Online- Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan langsung membatalkan empat proyek siluman senilai Rp 60 miliar di era Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
 Proyek itu dihentikan Andi Sudirman sesaat setelah Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Hal itu diungkap Andi Sudirman saat menjadi saksi sidang kasus suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021).

 Jaksa KPK M Asri Irwan awalnya bertanya terkait pembangunan sejumlah ruas jalan di Sulsel.

"Baik, ada proyek di Maros. Saudara pernah komunikasi dengan Pak Gubernur tentang proyek akses Pucak, Kabupaten Maros, anggaran Rp 14 Miliar?" tanya Asri kepada Andi Sudirman di persidangan.

Menjawab pertanyaan ini, Andi mengaku Nurdin tidak pernah melakukan komunikasi. "Tidak pernah," jawab Andi.

Selanjutnya, jaksa Asri kembali menanyakan sejumlah proyek ruas jalan lainnya di Sulsel, yaitu proyek ruas jalan Soppeng, Pangkajene, Sidrap, reservasi Bu'rung-bu'rung, area pedestrian Center Point of Indonesia (CPI), serta proyek ruas jalan Usunuha di perbatasan Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Namun Andi lagi-lagi tidak tahu banyak dan mengaku hal teknis seperti itu diurus oleh SKPD.

Setelah itu, barulah jaksa Asri masuk ke pertanyaan selanjutnya, yakni terkait empat ruas jalan yang dibatalkan Andi setelah menjadi Plt Gubernur.

"Baik, Pak, ya. Saya kembali fokus ke dakwaan, tadi lebih global. Di sini Saudara menyatakan pernah ada empat proyek yang diajukan, kemudian Saudara tidak setuju, coba Saudara jelaskan," ungkap Asri.

Andi Sudirman kemudian mengungkap keempat proyek tersebut dibatalkan pada Maret 2021 atau setelah Andi diangkat menjadi Plt Gubernur menggantikan Nurdin Abdullah, yang menjadi tersangka kasus suap pada Februari 2021.

Setelah menjadi Plt, kata Andi, dia mengaku menerima laporan adanya empat ruas jalan yang ternyata tak pernah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) milik Dinas PUTR Sulsel.

 Namum Dinas PUTR Sulsel justru melakukan kontrak dengan kontraktor untuk pengerjaannya.

Alhasil, keempat proyek yang seharusnya tak pernah ada alias siluman tersebut kemudian dihentikan Andi selaku Plt Gubernur setelah mendapat rekomendasi Inspektorat Pemprov Sulsel.

"(Empat proyek tersebut) dihentikan. Pernah saya mendengar empat ruas (jalan) itu, kemudian saya suruh mencari. 

Makanya saya diminta melakukan koordinasi dengan Inspektorat karena tidak termasuk DPA 2021," ungkap Andi.

Namun, saat ditanya rincian keempat proyek ini, Andi mengaku tak tahu secara teknis. 

Dia menyebut langsung menghentikan karena jelas-jelas keempat proyek ruas jalan itu tak masuk ke dalam DPA 2021 sehingga mau tak mau Andi menyetop proyek tersebut.

Andi juga mengaku tak tahu apakah empat proyek siluman itu sudah mulai dikerjakan atau justru sudah selesai pengerjaannya.

 Karena Andi mengaku tak tahu rincian keempat ruas jalan, jaksa Asri kemudian menanyakan total anggaran keempat proyek ini kepada Andi."Rata-rata anggarannya berapa?" tanya Asri.

"(Total anggaran) itu juga saya tidak tahu, Pak. Kalau totalnya Rp 60 Miliar kalau tidak salah. Saya cuma tahu uang, kemudian tidak ada dalam DPA, harus dihentikan," ungkap Andi.

Untuk pertanyaan ini, Andi mengaku tidak tahusecara pasti. 

Dia menyebut pertanyaan secara teknis bisa disampaikan ke Dinas PUTR Sulsel. Namun dia memperkirakan total anggarannya..(hmw/nvl)

Posting Komentar untuk "Plt Gubernur Sulsel Ngaku Batalkan 4 Proyek 'Siluman' Rp 60 M di Era Nurdin"