Perkelahian Dipicu Pelanggaran Hukum Adat dan Dendam Lama

Jeneponto Media Duta Online,

Tiga kakek di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terlibat perkelahian menggunakan parang dan batu karena hukum adat.


 Akibatnya, dua dari mereka dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka bacok di kepala hingga luka lemparan batu di kepala.

Perkelahian itu terjadi di sebuah lapangan di Desa Paitana, wilayah Kecamatan Turatea, Jeneponto, Selasa (24/8). 

Perkelahian ini melibatkan Kakek Sala (62) yang awalnya dikeroyok Kakek Kamiseng (58) dan Kakek Saidang (60).

"Yang terlibat perkelahian ini kakek semua," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan , Rabu (25/8/2021).

"Kakek Sala luka robek pada kepala, kaki kiri, punggung, siku kanan, dan betis kiri," ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan, Kakek Kamiseng dan Saidang mengeroyok Kakek Sala karena pelanggaran hukum adat dan juga karena adanya dendam lama.

"Jadi dulu pada tahun 2017, Kakek Sala ini pernah membacok kakek Saidang," ucap Zulpan.

Akibat penganiayaan pada 2017 itu, Kakek Saidang mengalami luka robek pada kepala, punggung, serta dua jari tangannya putus.

"Namun saat itu Kakek Sala tidak diproses hukum karena mengalami gangguan jiwa," katanya.

Sebagai hukuman pengganti, masyarakat setempat menerapkan hukuman adat, yakni Kakek Sala harus meninggalkan kampung halamannya dan tak bisa kembali. 

Hukuman tersebut turut ditandatangani oleh putra kandung Kakek Sala, yakni Salani.

"Namun pada hari kejadian, ternyata Kakek Sala kembali lagi ke kampung halamannya sehingga Kakek Saidang dibantu Kakek Kamiseng melakukan pengeroyokan," pungkas Zulpan.(hmw/nvl)

PR


Posting Komentar untuk "Perkelahian Dipicu Pelanggaran Hukum Adat dan Dendam Lama"