Persidangan digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (19/8) .
Garis besar kasus ini, Nurdin Abdullah diduga meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan memenangkan perusahaan milik kontraktor bernama Agung Sucipto alias Anggu.
Pesan Nurdin ini dititipkan ke Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.- Anggota Pokja 2: Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin.
Munandar Naim dan Sari Pudjiastuti menyampaikan 'atensi' Nurdin ke delapan orang staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan.
Delapan orang itu terbagi dalam dua kelompok kerja (pokja) sebagai berikut: Anggota Pokja 7: Yusril Mallombassang, Ansar, Herman Parudani, dan Nizar.
Delapan orang staf itu bersaksi di pengadilan. Mereka dicecar hakim dan jaksa soal bagaimana cara mereka menjadikan perusahaan Anggu menang lelang, sebagaimana yang diharapkan Nurdin Abdullah.
Arahan Nurdin bikin pusing
Para staf ini mengaku tertekan dan khawatir di-nonjob-kan kalau tidak menuruti 'atensi' Nurdin Abdullah, yakni memenangkan perusahaan Anggu, karena perusahaan Anggu adalah titipan Nurdin.
Mereka khawatir nasib mereka sama seperti rekan mereka sebelumnya yang di-nonjob-kan, hanya ngopi-ngopi di kantin kemudian pulang.
Ini terungkap saat hakim ketua Ibrahim Palino bertanya soal suasana kebatinan para anggota Pokja menyambut arahan Nurdin.
Ansar dari Pokja 7 mengaku perasaannya hancur dan kepalanya pusing menerima arahan Nurdin itu.
"Contohnya Pokja 1 yang lama, yang tidak mengikuti, tiba-tiba jadi nonjob, Yang Mulia. Jadi (gara-gara nonjob) dia hanya datang kerjanya hanya ngopi di kantin, sudah itu pulang," ungkap Ansar.
"Khawatir, Yang Mulia, kalau nggak dipenuhi, nanti ada sanksi," ungkap Ansar.
Siasat atur lelangSenada dengan Ansar, anggota Pokja 7 lainnya, Yusril Malombassang, juga mengaku merasa tertekan dalam bekerja akibat adanya arahan tersebut.
Dalam sidang, hakim ketua Ibrahim Palino mencecar anggota Pokja 2 bernama Syamsuriadi soal bagaimana siasat meloloskan perusahaan Anggu.
Pada intinya, cara meloloskan perusahaan Anggu adalah dengan memeriksa tanpa pencermatan detail.
Syamsuriadi mengakui memang memeriksa kelengkapan dokumen milik perusahaan Agung Sucipto dengan sekadar melakukan ceklis kelengkapannya.
Sementara itu, terhadap perusahaan lain, lanjut Syamsuriadi, dilakukan pemeriksaan mendalam hingga ditemukan kekurangan dan berakhir digugurkan.
"Yang lain kami periksa secara detail (sampai ada kesalahan). (Namun Cahaya Sepang tidak) tidak," ungkap Syamsuriadi.
"Berarti Saudara tidak mengecek di situ ya, berarti Saudara ini tidak bisa mengetahui ini memenuhi syarat atau tidak. Bisa saya katakan begitu?" tanya Yoyo.
Anggota Pokja 7, Yusril, juga tak mengecek dengan baik dokumen perusahaan Anggu. Ini dikatakan saat Yusri dicecar jaksa Yoyo.
Yusril pun mengakui tak memeriksa dengan baik persyaratan administrasi milik PT Cahaya Sepang Bulukumba. "Iya" ungkap Yusril.
Selanjutnya, Nurdin membantah:
Nurdin membantah
Nurdin Abdullah membantah kesaksian delapan orang anak buahnya di Pemprov Sulsel itu.
Pihak Nurdin juga menyatakan kesaksian delapan orang itu butuh pembuktian, serta butuh kesaksian Sari Pudjiastuti, yang diduga menyampaikan pesan Nurdin ke delapan orang itu untuk memenangkan perusahaan Agung Sucipto alias Anggu.
"Terkait keterangan saksi memenangkan (Agung Sucipto), itu tidak benar, sama sekali tidak benar," ucap Nurdin Abdullah, yang mengikuti sidang kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, secara virtual dari gedung Merah Putih KPK.
"Saya sesalkan kalau ada yang seperti itu. Cross-check, saya kira ini sangat fatal. Saya kira itu saja, Yang Mulia. Tender saya tidak (atur untuk menangkan kontraktor tertentu)," ungkap Nurdin Abdullah.(dnu/dnu)
Posting Komentar untuk "Para Staf Khawatir Di-nonjobkan Jika Tidak Ikuti Atensi Nurdin Abdullah"