Mereka itu di antaranya, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Shabri merupakan mantan Ketum FPI.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan permintaan banding dari Para Terdakwa/Penasihat Hukum Para Terdakwa.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta dikutip dari detik.com, Rabu (4/8/2021).
Majelis juga menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim tinggi.
Sebelumnya, PN Jaktim menyatakan Habib Rizieq dkk bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.
Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.
PN Jaktim mengutip pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut.
PN Jaktim menilai, peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.
Atas dasar itu, PN Jaktim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.
PN Jaktim menegaskan, acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan.
Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.(*/
Posting Komentar untuk "Memori Banding 5 Petinggi FPI Ditolak"