Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, melaporkan ketiga hakim yang mengadili kasus red notice kliennya. Sebab, mereka diduga melanggar kode etik prilaku hakim dalam menangani perkara tersebut.
Ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang dilaporkan. Rinciannya, dugaan abstraction of justice, berikut majelis hakim dalam pertimbangannya banyak memanipulasi data dan mengada-ada, serta tidak sesuai dengan fakta.
Kemudian, Yani menilai harkat dan martabat pengadilan dirontokkan oleh ketua pengadilan yang juga majelis hakim.
"Dalam proses persidangan, meminta majelis hakim untuk membongkar kotak pandora rekaman percapakan Napoleon Bonaparte, Tomy Sumardi dan Prasetyo Utama.
Majelis menjanjikan untuk membuka rekaman itu," tutur Yani di gedung KY, Kamis (19/8).
Lebih lanjut, Yani mengatakan pada sidang berikutnya, JPU tak bisa menghadirkan Tomy Sumardi.
Hakim juga meniadakan agenda itu pada sidang berikutnya. Melihat hal tersebut, Yani menilai patut diduga ketiga hakim melanggar kode etik perilaku hakim.
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya juga banyak melibatkan sejumlah tokoh penting di Indonesia. "Justru sesungguhnya, ada hal paling besar di republik ini, yaitu bukti siapa di balik kasus Joko Tjandra.
Siapa yang menerima (suap) dan itu menyangkut petinggi di republik ini," pungkasnya.
Pihaknya pun meminta KY dapat memproses penanganan perkara penghapusan red notice yang menjerat Napoleon Bonaparte.
Yani juga siap memberikan bukti proses persidangan sejak awal ke KY.(OL-11)
Posting Komentar untuk "Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dilaporkan ke KY"