"Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) dengan jaminan kendaraan bermotor dengan kerugian negara sebesar Rp 4,3 Miliar pada tahun 2019," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Sulsel, Kamis (26/7/2021).
Pada kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka dengan inisial SM, UA, H, MS, dan YG. SM diketahui menjabat pimpinan Pegadaian cabang Parangtambung pada 2019. Kemudian UH menjabat penaksir.
"Kemudian peran mereda seingat, saudara SM merupakan pimpinan yang punya tugas dan tanggung jawab pemutus permohonan KCA. Dia tetap menyetujui permohonan 29 nasabah KCA yang diketahui jaminan kendaraan roda empat, dengan dokumen BPKB yang dipalsukan," terang dia.
SM dianggap mengetahui pemalsuan itu dan memberikan bantuan sehingga terjadi korupsi. UA berperan sebagai penaksir dan melakukan penaksiran yang tidak sesuai dengan harga barang.
"H yang merupakan sales untuk mencari nasabah untuk bermohon kredit. Dari nasabah yang dipinjam KTP dan meyakinkan nasabah itu sudah dikenali dan menerima aliran dana KCA. Pihak swasta yang lain menyiapkan 29 jaminan kendaraan," sebutnya.
"Jadi modus operandinya pengajuan KCA dengan memberikan jaminan identitas nasabah dari orang-orang yang dipinjami KTP-nya, serta mengajukan jaminan kendaraan roda empat dan bukti kepemilikan BPKB yang dipalsukan.
Sehingga dana cair," terangnya.Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(tfq/nvl)
Posting Komentar untuk "Kasus Korupsi Penggadaian Parangtambung Rp 4,3 Miliar di Bongkar Polisi"