Makassar Media Duta Online, - Perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (26/8).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi untuk didengar keterangannya.
Kelima saksi yang dihadirkan yakni Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prof Rudy Djamaluddin; mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras; mantan Kabid Bina Marga, Edy Jaya Putra; dan mantan Kabid Kesehatan Hewan, Syamsul Bahri.
Dalam sidang, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dicecar JPU KPK dan pengacara Nurdin Abdullah terkait proyek-proyek terkait perkara itu. Namun, dia lebih banyak menjawab tidak mengetahui.
Andi Sudirman Sulaiman menjabat Wakil Gubernur Sulsel saat dugaan korupsi ini terjadi, hingga sekarang. Proyek yang ditanyakan pengacara Nurdin Abdullah dan JPU KPK di antaranya pembangunan Jalan Bontolempangan-Palampang-Munthe, dan pembangunan di Soppeng.
"Saya tidak tahu (proyek jalan Bontolempangan-Palampang-Munthe). Saya baru tahu setelah diresmikan oleh Pak Nurdin," ujarnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (26/8).
Selain mengaku tidak mengetahui proyek-proyek itu, adik mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, ini juga mengaku tidak mengetahui terkait pengangkatan terdakwa Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Ia mengaku baru mengetahuinya setelah dimintai pertimbangan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Pernah disampaikan draf dan meminta pertimbangan, karena dari Kasubbid menjadi Sekretaris harus tiga tahun. Tapi saya tidak mengetahui, saya hanya memberikan pertimbangan," kata dia.
Terkait penjelasan itu, pengacara Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengaku kecewa. Ia mengaku aneh jika Wakil Gubernur Sulsel tidak mengetahui proyek-proyek di Pemprov Sulsel.
"Keterangan dari saksi yakni Plt Gubernur Sulsel atau Wagub memang banyak menyampaikan tidak mengetahui proyek. Menurut kami, sebagai penasihat hukum, itu sangat tidak mungkin," katanya.
Ia mengaku sudah menanyakan semua terkait hal itu kepada Plt Gubernur Sulsel saat di persidangan. Arman mengingatkan kepada Plt Gubernur Sulsel untuk memberikan keterangan yang benar.
"Kami dari penasihat hukum sudah menanyakan dan menegaskan kepada saksi apabila tidak memberikan keterangan yang benar maka ada ancamannya," ucapnya.
Sementara itu, JPU KPK, Zaenal Abidin menambahkan, terkait kekecewaan penasihat hukum Nurdin Abdullah atas keterangan saksi Andi Sudirman Sulaiman merupakan pandangan subjektif. Zaenal mengatakan KPK fokus pada pembuktian fakta-fakta persidangan.
"Itu kan penilaian subjektif penasihat hukum. Kami juga akan menyimpulkan surat tuntutan berdasarkan bukti-bukti sesuai dengan fakta persidangan," sebutnya.
Terkait jawaban Andi Sudirman Sulaiman yang tidak mengetahui terkait proyek di Pemprov Sulsel, pihaknya tidak bisa memaksakan. Pihaknya menghadirkan Andi Sudirman Sulaiman karena kapasitasnya pada waktu itu sebagai Wagub Sulsel.
"Masalah Pak Plt Gubernur mengatakan tidak mengetahui banyak pertanyaan mengenai proyek-proyek atau paket pekerjaan ya mungkin batasan pengetahuannya seperti itu. Kita juga tidak bisa memaksakan pengetahuannya melebihi apa yang dia tahu," ucapnya.(Ihwan Fajar)
Posting Komentar untuk "Kasus Gratifikasi Gubernur Sulsel Non Aktif, Wagub Andi Sudirman Jadi Saksi"