JPU KPK, Muh Asri Irwan mengatakan, berdasarkan keterangan delapan saksi, pihaknya bisa menyimpulkan bahwa sosok eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti mendapatkan arahan dari Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto.
Dalam persidangan, Sari Pudjiastuti meneruskan pesan Nurdin Abdullah kepada Pokja agar PT Cahaya Sepang Bulukumba bisa memenangkan proyek jalan Palampang-Munthe-Bontolempangan.
"Dari keterangan saksi, di situ kita bisa menyimak bahwa untuk pemenangan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto itu sudah ada arahan khusus dari Gubernur melalui Sari Pudjiastuti.
Kemudian Sari Pudjiastuti memanggil anggota Pokja tersebut agar kiranya diperhatikan atau dikawal atau dimenangkan dalam proyek Palampang-Bontolempangan-Munthe," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (19/8).
Asri mengatakan, proyek jalan Palampang - Munthe-Bontolempangan menghabiskan anggaran sekira Rp35 Miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ia mengungkapkan Sari Pudjiastuti memanifestasikan pesan Nurdin Abdullah kepada Pokja 2 dan 7.
"Ada arahan dari Gubernur kepada Sari Pudjiastuti kemudian Sari menindaklanjuti atau memanifestasikannya kepada Pokja.
Pokja kemudian bekerja memeriksa secara detail rival dari PT Cahaya Sepang Bulukumba," beber Asri.
Dengan adanya arahan itu, kata Asri, PT Cahaya Sepang Bulukumba akhirnya keluar sebagai pemenang proyek jalan Palampang-Munthe-Bontolempangan.
Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mempertanyakan sosok "Bapak" yang disampaikan Sari Pujiastuti.
Ia meragukan sosok dimaksud para saksi adalah Nurdin Abdullah.
"Informasi dari keterangan saksi tadi hanya terkait masalah adanya atensi dari ibu Sari Pudjiastuti. Dia mengatasnamakan seseorang yang dipanggil Bapak," kata dia.
Irwan menegaskan, Nurdin Abdullah tidak tahu menahu soal arahan kepada Sari Pudjiastuti untuk memenangkan perusahaan Agung Sucipto dalam proyek jalan Palampang-Munthe-Bontolempangan.
"Kita tegaskan bahwa klien kami tidak tahu menahu soal arahan pemenangan tender. Pak Nurdin tidak mungkin melakukan intervensi sejauh itu dan tidak terlibat," ucapnya.
Sekadar diketahui, delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK merupakan anggota Pokja 2 dan 7 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
Delapan orang tersebut yakni Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, Ayusril Mallombassang, Ansar, Izhar, dan Herman Parudani.(Ihwan fajar)
Posting Komentar untuk "JPU KPK Menghadirkan Delapan Orang Saksi Pada Sidang Gubernur Sulsel Non Aktif "