Ngabalin menyinggung soal adanya pasal penghinaan di KUHP berkaitan dengan gambar wajah Presiden Jokowi itu.
Dengan kata lain, Ngabalin menilai bahwa si pembuat mural wajah Presiden Jokowi dengan tulisan '404: Not Found' sudah melakukan penghinaan.
"JOKOWI dilukis (Mural 404: Not Found) ini ada pasal penghinaan di KUHP 310 (2)," kata Ngabalin lewat cuitan Twitternya Senin, 16 Agustus 2021.
Ngabalin melanjutkan bahwa meskipun menurutnya lukisan mural itu mengandung muatan penghinaan, ternyata masih ada pengamat yang mengatakan hal itu adalah kebebasan berekspresi.
"Tapi ada pengamat berwatak kadal kadrun bilang ini kebebasan berekspresi OMG," lanjut Ngabalin.
Ngabalin menyebut bahwa hanya warga negara kelas kambing yang tidak memiliki peradaban dengan menghina kepala negara.
"Hanya warga negara kelas kambing yang tidak punya peradaban, menghina kepala negara. #JokowiAdalahKita." tandasnya.
Masih berkaitan dengan mural Jokowi, eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie juga sempat memberikan tanggapan.
Jimly semula menjelaskan ihwal lambang negara yang banyak disebut-sebut usai murak Jokowi muncul.
Polisis memutuskan untuk menghapus mural tersebut lantaran dianggap menghina lambang negara.
Sedangkan kata Jimly, lambang negara hanyalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, tidak termasuk presiden.
"Pasal 32 UUD NRIT 1945 menegaskan bahwa 'Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika'," cuit Jimly Minggu, 15 Agustus 2021.
Sedangkan kata Jimly, pasal penghinaan terhadap Presiden sebagai delik biasa pun kini sudah dihapus alias dicabut oleh MK.
"Pasal KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden sebagai delik biasa juga sudah dicabut oleh MK," jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pencabutan itu bukan berarti boleh menghina, tetapi deliknya sudah berubah menjadi delik aduan.
Delik aduan dimaksud Jimly adalah siapa saja yang merasa terhina maka berhak untuk mengadu ke pihak kepolisian.
"Bukan berarti boleh menghina, tapi deliknya diubah jadi delik aduan. Siapa yang merasa terhina berhak mengadu ke polisi," beber Jimly.
"Atas dasar itu baru diproses. Karena rasa terhina itu bersifat pribadi, bukan jabatan." tegasnya.***
Posting Komentar untuk "Jimly Asshiddiqie, Merasa Terhina Bersipat Pribadi Bukan Jabatan"