2, Rudy Djamaluddin (Kadis PUTR Sulsel),
3. Syamsul Bahri (Pegawai Dinas Peternakan Pemprov Sulse),
4. Edy Putra Jaya (PPK) dan
5. Jumras (Eks Kabiro PBJ Prov Sulsel).
Selanjutnya Ketua Majelis mempersilakan kepada JPU KPK untuk bertanya kepada para saksi.
JPU bertanya kepada Saksi, Andi Sudirman Sulaiman ST (PLT Gubernur Prov Sulsel)
-JPU, bagaimana mekanisme mutasi yang ada di BKD?
– Saksi, memang ada mekanisme di BKD yang melibatkan juga inspektorat
– JPU, terkait mutasi jabatan Edy Rahmat pernahkah bapak dimintai draf oleh BKD?
– Saksi, saya hanya memberi masukan kepada BKD dengan pertimbangan sesuai mekanisme.
– JPU, pada saat mendapat draf mutasi, pertimbangan apa yang dilakukan kepada BKD?,
– Saksi, Edy baru pindah dari Bantaeng dan belum dua tahun.
– JPU, sebagai wagub, sudah berapa lama di Pemprov
– Saya, mungkin 2 tahun, karena saya belum 3 tahun
– JPU, apa pandangan saudara kepada BKD?,
– Saksi, saya hanya memberikan pertimbangan ke BKD, bahwa Edy belum cukup 2 tahun.
– JPU, terkait pandangan anda, apakah pada saat itu BKD mempertimbangkannya?
– Saksi, saya sudah memberi pertimbangan pada BKD, mengenai mutasi jabatan ada syarat eselon yang harus dipertimbangkan.
– JPU, terkait BAP saksi nomor 15, bahwa saya tidak pernah mengetahui bahwa Edy orang dekat dengan NA, saya hanya tahu bahwa Edy pindahan dari Bantaeng, dan Edy baru kasubag di bantaeng
– Saksi, betul pak
– JPU, tidak pernah mengetahui Edy dekat dengan NA
– Saksi, tidak
– JPU, terkait, pengangkatan Ibu Sari sebagai Kepala Biro Barjas, apakah anda dapat draf dari BKD?
– Saksi, mekanismenya beda, kalau ibu Sari harus ikut lelang
– JPU, terkait proyek palampang-Munte, apakah, anda tahu tahun berapa?
– Saksi, tidak, saya hanya tahu, pada akhir tahun 2020
– JPU, berapa pagu pada saat itu?
– Saksi, saya tidak tahu.
– JPU, kapan baru tahu?
– Saksi, saya tahu setelah diperiksa
– JPU, apakah ada pengawasan terhadap rencana pembangunan Pemprov Sulsel?
– Saksi, ada memang pengawasan sebagai koordinator tim tindak lanjut.
– JPU, bagaimana cara pengawasannya?
– Saksi, pada saat melakukan pengawasan secara formal, saya bersikap profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Dimana saya terus berupaya dalam memperbaiki sistem di Pemprov Sulsel.
– JPU, didalam proses pengadaan barang dan jasa, apakah pernah memanggil Kabiro Barjas (Sari)
– Saksi, saya tidak pernah panggil secara spesifik
– JPU, mengenai pengawasan barang dan jasa, sebatas apa bertemu dengan Ibu Sari?
– Saksi, ketika ada coffee morning, saya tanya Sari, bagaimana progres dengan pengadaan barang jasa, tapi lebih fair koordinasi dengan Asisten dan inspektorat
– JPU, pernahkah melakukan koordinasi dengan ibu Sari?
– Saksi, terkait ibu sari, saya lebih pada Asisten, bukan langsung ke Sari.
– JPU, pernah mengetahui, ada ibu Sari dipanggil oleh NA?
– Saksi, saya tidak pernah tahu
– JPU, apakah Pak Gub (NA) juga tidak pernah memberitahukan kepada anda terkait pemanggilan Ibu Sari?
– Saksi, tidak pernah.
– JPU, Mengenai pemenang tender, seperti apa mekanismenya.
– Saksi, ada mekanismenya dan yang tahu adalah orang teknis yang ada pada biro barjas
– JPU, mengenai Edy dan Sari berdasarkan atau setahu saudara, bagaimana kedekatan NA dengan Edy dan Sari?,
– Saksi, tidak tahu dan tidak pernah tahu
– JPU, apakah saksi pernah mengenal Agung?
– Saksi, tidak, nanti saya tahu ketika bermasalah
– JPU, Apakah Agung selalu mengurus proyek di Sulsel?
– Saksi, tidak tahu
– JPU, berapa ajudan NA yang anda ketahui?,
– Saksi, yang saya tahu hanya satu yaitu Syamsul Bahri,
– JPU, NA punya banyak ajudan?
– Saksi, yah, saya juga banyak ajudan. Salman juga ajudan NA
– JPU, kenapa kamu tahu Salman?,
– Saksi, nanti akhir akhir baru tahu, tapi sebelumnya tidak tahu
– JPU, kenal Petrus Yalim?
– Saksi, tidak
– JPU, kenal Haji Momo?
– Saksi, tidak
– JPU, kenal Rudi Moha?
– Saksi, tidak
– JPU, kenal Fery
– Saksi, tidak
– JPU, kenal Haeruddin?
– Saksi, tidak
– JPU, apakah pernah mengetahui, bahwa orang orang itu pernah memberi bantuan masjid?
– Saksi, tidak pak
– JPU, masalah sumbangan lain?
– Saksi, tidak pernah tahu
Giliran JPU Andi Asri bertanya pada Andi Sudirman. “Sumpah ini melekat kepada saksi”
– JPU, berkaitan dengan proyek atas nama Petrus, apakah saksi tahu?
– Saksi, tidak
– JPU, kamu tahu, proyek di Lutim sukses dari pengusaha
– Saksi, tidak tahu
– JPU, apakah kamu tidak tahu sumbangan di KPU?
– Saksi, sesuai yang terdaftar
– JPU, pernah saudara memanggil asosiasi kontraktor?
– Saksi, tidak
– JPU, proyek di Bonto lempangan untuk proses kamu tidak tahu?
– Saksi, saya tidak mengetahui luasnya
– JPU, berapa jalan yang akan dibangun, inikan sudah dipetakan?,
– Saksi, macam macam pak
– JPU, apakah kamu tahu proyek di Maros mengenai Pucak?
– Saksi, tidak tahu, karena ini lebih ke SKPD karena itu teknis
– Jadi kamu tidak tahu?
– Saksi, tidak
– JPU, pernah meninjau proyek di Luwu Timur?
– Saksi, lebih teknis, biasanya pak
– JPU, biasa ada bisik bisik?
– Saksi, tidak
– JPU, CPI ada pembicaraan khusus dengan gubernur?
– Saksi, tidak termasuk
– JPU, pernah ada 4 paket proyek dan saudara tidak setuju,?
– Saksi, saya minta koordinasi dengan Bappeda dan Inspektorat karena tidak masuk di DPA
– JPU, jadi kau hentikan?
– Saksi, saya hentikan pada saat saya PLT,
Karena tidak ada dalam DPA, saya mau tahu nilai uang
– JPU, apakah Agung masuk tim sukses?
– Saksi, saya tidak pernah dengar pak
– JPU, apakah ada proyek tidak masuk DPA?,
– Saksi, saya kira harus tanya teknisnya, karena yang mau dikerjakan hanya yang ada dalam DPA.
– JPU, kapan kau tahu
– Saksi, setelah PLT
– JPU, apakah ada proyek sedang dikerjakan
– Saksi, saya tidak tahu
– JPU, sudah dihentikan?
– Saksi, tidak tahu
– JPU, apakah kau tahu ada bantuan keuangan daerah?
– Saksi, tahu
– JPU, berapa jumlahnya?
– Saksi, tidak tahu mengenai jumlahnya.
– JPU, siapa yang punya kewenangan untuk memberikan bantuan keuangan daerah?
– Saksi, gubernur
– JPU, terhadap proyek irigasi dari bantuan keuangan daerah, apakah tahu?
– Saksi, tidak tahu
– JPU, dalam kegiatan setiap hari, apakah kamu bertemu pak gub?
– Saksi, kami bertemu gubernur, terkait program dan membahas visi misi
– JPU, pernah kamu ditemui kontraktor
– Saksi, tidak pernah
– JPU, di BAP saudara nomor 13, bahwa “saya pernah didatangi beberapa keluarga”, banyak kalau begitu?
– Saksi, Ada beberapa termasuk keluarga,
Apalagi selama saya PLT, banyak keluarga datang.
– JPU, siapa namanya kontraktor yang selalu datang?
– Saksi, tidak tahu
– JPU, pernah kamu menemui kontraktor?
– Saksi, itu normal pak
– JPU, apa tanggapan saudara?
– Saksi, saya merasa ini tidak dibenarkan, istilahnya suruh mendaftar saja pak.
– JPU, siapa yang melakukan pelelangan?
– Saksi, Biro Barjas
– JPU, semua proyek dilelang di biro barjas?
– Saksi, iya
– JPU, oh terpusat di biro barjas yang tempatnya Sari?
– Saksi, betul
– JPU, apakah kamu tahu, dengan bantuan sulsel peduli bencana, terkait CSR?
– Saksi, tidak
– JPU, tahu dana CSR
– Saksi, ada fasilitasi leading nya dan SK nya di bappelitbangda, saya juga rencana untuk CSR sembako
– JPU, tahu dana CSR di Pucak?
– Saksi, tidak
– JPU, tahu tanah Mayang ada di Maros?
– Saksi, tidak
– JPU, Direktur BPD tidak pernah sampaikan?
– Saksi, tidak
JPU lain bertanya kepada Andi Sudirman
– JPU, pandangan saudara bahwa Edy belum bersyarat?
– Saksi, Edy baru pindah dari Bantaeng.
– JPU, jadi saksi tidak tahu bahwa Edy dekat NA?
– Saksi, saya tidak tahu
Giliran Penasihat Hukum bertanya ke Andi Sudirman
– PH, apakah pada saat Edy memperkenalkan diri sebagai sekretaris?
– Saksi, iya, dia memperkenalkan diri, bahwa saya sektretaris
– PH, selama anda PLT, sudah berapa kali ketemu Edy?
– Saksi, dalam rangka rapat program kegiatan
Penasihat Hukum, Arman Hanis bertanya ke Andi Sudirman.
– PH, tadi terkait beberapa hal, dalam pelaksanaan pelelangan proyek di Sulsel?,
– Saksi, Edy menerangkan bahwa semua pelelangan dalam bentuk website
– PH, apakah itu transfaran?
– Saksi, iya transfaran
– PH, apakah saksi tahu proyek di Maros?
– Saksi, tidak tahu
– PH, jadi sebelum pemeriksaan belum tahu?
– Saksi, nanti tahu setelah diperiksa
– PH, tahu proyek palampang-Munte?
– Saksi, tidak tahu, nanti setelah diperiksa.
– PH, tahu proyek di Soppeng
– Saksi, tidak
– PH, jadi sebelumnya tidak, nanti diperiksa baru tahu?
– Saksi, sebelumya tidak tahu
– PH, tahu proyek bendungan di Bone?
– Saksi, tahu
– PH, pembangunan islamic center dibone?
– Saksi, tahu
– PH, yang di Cenrana?
– Saksi, tahu
– PH, dari mana anggarannya?
– Saksi, pemerintah provinsi
– PH, kenal Feri Tenraidi?
– Saksi, tidak.
– PH, kenal Andi Sumardi, Kepala Bapenda?
– Saksi, kenal
– PH, ada hubungan keluarga?
– Saksi, saudara
– PH, apakah tahu bahwa Sumardi mengatur proyek
– Saksi, tidak tahu
– PH, apakah saksi mengetahui putri Pratama
– Saksi, tidak
– PH, Apakah mengetahui PT Cahaya Sepang Bulukumba?
– Saksi, tidak tahu
– PH, semuanya saksi tidak tahu.
Penasihat lain bertanya ke Andi Sudirman
– PH, apa saja yang dilaporkan dari kepala SKPD?
– Saksi, laporan mengenai serapan anggaran, target dan capaian
– PH, terkait laporan yang dikerjakan oleh SKPD, kemana mereka laporkan?
– Saksi, iya, ada gub, wagub ,sekda, kadis, Kabid
– PH, bapak baca?
– Saksi, ada yang dilaporkan ada yang tidak
– PH, terkait BAP saksi nomor 12. dimana saudara selaku Wagub tidak pernah dapat informasi dari BPJ (Biro Pengadaan Barang dan Jasa) dan juga tidak pernah mendengar adanya intevensi Nurdin Abdullah ke BPJ betul?,
– Saksi, betul, saya tidak pernah dengar gubernur (NA) intervensi
– PH, LPSE LKPP, menurut saudara mekanisme dimungkinkan ada intervensi dari pihak gub?
– Saksi, tidak ada intervensi, semua tender melalui proses yang transparan.
– PH
– Saksi, kalau kerjasama dimungkinkan
– PH, terkait pengawasan?
– Saksi, saya hanya tindak lanjut pengawasan, ketika ada laporan baru ditindak lanjuti
– PH, memang bapak tidak pernah ada laporan
– Saksi, tidak pernah
– PH, termasuk keluarganya
– Saksi, tidak pernah
Penasihat lain bertanya ke Andi Sudirman,
– PH, sesuai BAP nomor 13 , bahwa pernah didatangi keluarga, apa hubungannya dengan proyek proyek?
– Saksi, tidak tahu
– PH, di BAP saksi jelaskan, bahwa bantuan keuangan daerah adalah kewenangan gubernur?
– Saksi, Pada saat itu saya jelaskan bahwa bantuan keuangan daerah adalah kewenangan gubernur.
– PH, Ada di BAP saudara semua proyek tidak tahu,
– Saksi, tidak tahu
PH, terkait bantuan keuangan daerah, siapa yang yang punya kewenangan?
– Saksi, Pak Gub
– PH, jadi Pak Gub yah?
– Saksi, karena gubernur yang membuat SK.
– PH, di BAP saksi, mengatakan membantu gubernur, kenapa saksi tidak tahu?
Hakim Ibrahim Palino menyela, tidak perlu ditanya yang spesifik saja, kalau diuraikan satu satu, saya yakin sampai 1 tahun tidak akan selesai dijawab wagub.
– PH, maaf yang mulia
– PH, saya akan membacakan isi BAP saudara saksi. Memang tidak ada arahan khusus dari NA terkait penempatan ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ).
Tidak pernah ada arahan NA untuk penempatan khusus di Biro Pengadan Barang dan Jasa (BPBJ) Artinya semua yang disana capable karena melalui proses, ada arahan?
– Saksi, memang tidak ada arahan dari NA untuk penempatan ASN di Biro Barjas
JPU bertanya ke Rudy Djamaluddin (Kadis PUTR Provinsi Sulsel)
– JPU, Kenal Edy Rahmat?
– Saksi, Kenal pak
– JPU, sebagai apa
– Saksi, sebagai sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel.
– JPU, coba jelaskan mengenai proyek siluman yang ada pada Dinas PUTR?
– Saksi, empat proyek itu sebenarnya masuk di dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2020, namun terlambat dilelang dan kontrak kerjanya dipaksakan dikerjakan di awal tahun 2021.
– JPU, kenapa bisa ada proyek itu?
– Saksi, pada saat NA dan Edy Rahmat ditangkap KPK, saya menunjuk kuasa pengguna anggaran (KPA) yang baru dan melakukan konsolidasi internal.
Dari konsolidasi internal tersebut akhirnya ditemukan adanya empat proyek yang tidak masuk ke dalam DPA 2021, namun justru telah dilakukan kontrak kerja pada awal 2021.
– JPU, keempat proyek itu ada dalam dokumen ?
– Saksi, waktu Pak Edy ditangkap, kemudian kami menunjuk KPA, saya minta segera melakukan konsolidasi internal. Akhirnya saya dilaporkan bahwa ada paket yang terkontrak tapi tidak ada di DPA,
– JPU, setelah mengetahui bahwa proyek itu tidak ada di DPA, apa saudara lakukan?
– Saksi, saya segera laporkan temuan tersebut ke Inspektorat dan akhirnya keluarlah surat Plt Gubernur untuk menghentikan keempat proyek itu.
– JPU, siapa yang menandatangani kontrak keempat proyek tersebut?,
– Saksi, proyek itu ditandatangani oleh terdakwa Edy Rahmat.
– JPU, kenapa bisa Edy Rahmat yang menandatangani proyek itu?
– Saksi, berdasarkan KPA yang baru, pada saat itu Pak Edy Rahmat sebagai Plt Kepala Bidang Bina Marga dan juga berperan sebagai KPA.
– JPU, berapa total anggaran dari keempat proyek tersebut?
– Saksi, anggarannya sekitar Rp 50-60 miliar. Seluruhnya merupakan proyek ruas jalan.
– JPU, keempat proyek itu siluman?
– Saksi, keempat proyek ini sebenarnya juga melalui mekanisme lelang dan masuk dalam DPA tahun 2020. Namun, karena belum sempat dilelang, paket proyek itu dikerjakan pada Februari 2021.
– JPU, apakah keempat proyek tersebut pernah dilelang atau hanya penunjukan?
– Saksi, jadi informasi yang saya terima, setelah saya coba mendalami, itu sebenarnya ada di DPA tahun 2020 paket-paket tersebut. Hanya kena refocusing akibat covid.
– JPU, proyek itu dilaksanakan?
– Saksi, nah, karena sudah memutus lelang, butuh pengembalian anggaran akhirnya terlelang tapi sudah tidak bisa dibuatkan kontrak lagi di tahun 2020 karena waktu sudah mepet sekali dan uangnya belum cukup.
– JPU, akhirnya proyek itu dibatalkan?
– Saksi, iya, keempat proyek ini dibatalkan oleh Plt Gubernur karena sudah tak bisa lagi dibayarkan.
– JPU, Jadi proyek ini tidak dibayarkan?
– Saksi, setahu saya tidak ada pembayaran.
– JPU, kenapa tidak dibayarkan?
– Saksi, karena tidak ada di DPA 2021 dan sudah putus kontrak.
– JPU, apakah NA pernah mengarahkan atau memberi perintah khusus kepada pejabat pemprov sulsel untuk memenangkan kontraktor tertentu.
– Saksi, tidak pernah, tidak pernah ada kontraktor disebut-sebut NA, cuma pekerjaan. Beliau biasanya mengingatkan saya kalau ada keluhan harus cepat tanggap.
JPU bertanya kepada Jumras (mantan Kabiro Barjas Pemprov Sulsel)
– JPU, kenal NA
– Saksi, kenal pak
– JPU, kenal Mega?
– Saksi, kenal pak,
– JPU, apakah Mega berperan mengatur proyek di Pemprov Sulsel?
– Saksi, saya berulang kali bertemu dengan Karaeng Mega.
– JPU, dimana saja kau bertemu?
– Saksi, seingat saya ketemu Bu Mega di hotel di jalan Gunung Merapi. Itu beberapa kali di sana. Pernah juga di rumah makan Ujung Pandang, dan tempat lain saya sudah lupa.
– JPU, apa maksud Mega bertemu kamu?
– Saksi, pada saat bertemu Karaeng Mega, ada buku catatan ditulis tangan yang diperlihatkan. Isinya soal paket proyek di DPA tahun 2019.
– JPU, catatan apa?
– Saksi, paket proyek di catatan tersebut juga sudah ditentukan kontraktor siapa yang harus mengerjakan, tapi lupa siapa nama-nama kontraktornya.
– JPU, siapa saja kontraktor itu?
– Saksi, nama kontraktornya hanya inisial yang dikasih pak
– JPU, ada nama Agung Sucipto?
– Saksi, seingat saya tidak ada nama Agung Sucipto.
– JPU, untuk apa Mega bawa catatan?
– Saksi, dia sudah tulis catatan paket ini untuk ini. Orang-orangnya yang mau laksanakan.
– JPU, siapa saja orang orang itu?
– Saksi, saya sudah lupa siapa orang-orangnya pak.
– JPU, proyek apa saja Mega minta?
– Saksi, saat itu proses tender baru akan dimulai dan tidak hanya proyek infrastruktur yang diaturnya, tapi juga proyek pengadaan seperti di Dinas Pertanian.
– JPU, dimana lagi?,
– Saksi, banyak macam paketnya, bukan hanya Pertanian, PU juga, ada rest area, dan lain-lain.
– JPU, selain Mega siapa lagi?
– Saksi, almarhum Taufik Fachruddin juga.
– JPU, banyak keluarga NA?
– Saksi, termasuk pusing sampai kebingungan pak.
– JPU, tolong jelaskan?
– Saksi, keluarganya hanya bawa nama, bahwa proyek ini, yang kerja ini.
– JPU, apakah Gubernur NA yang memerintahkan keluarganya untuk urus proyek?
– Saksi, tidak pak
– JPU, tidak yah?
– Saksi, iya pak, karena pada saat itu, tidak pernah menyebut perintah NA.
– JPU, tapi keluarga NA dapat proyek?
– Saksi, tidak pak, saya tidak sempat memenuhi permintaan Bu Mega dan Taufik, sebab keburu saya dicopot.
– JPU, siapa yang copot?
– Saksi, Pak NA,
– JPU, kenapa kamu bisa dicopot?
– Saksi, saya dicopot setelah bertemu juga dengan kontraktor bernama Agung Sucipto dan Ferry Tanriady.
– JPU, kamu dicopot karena ketemu juga dengan Agung dan Fery?
– Saksi, iya, Saat bertemu Agung meminta paket proyek di Palampang-Munte, sementara Ferry meminta proyek di Sidrap-Soppeng.
– JPU, kamu kasih?
– Saksi, tidak pak, hanya saya meminta agar keduanya tetap ikut proses lelang.
– JPU, Agung dan Fery bilang apa?
– Saksi, saya bilang ikut saja lelang.
– JPU, jadi setelah ketemu Agung dan Fery kamu dipecat?
– Saksi, iya, setelahnya saya dipecat, hanya beda sehari saja setelah saya ketemu Agung dan Fery, hari minggunya saya dipecat.
JPU lain bertanya kepada Jumras.
JPU, selama menjadi Kepala Biro Pengadaan Barang Dan Jasa, apakah NA pernah mengarahkan untuk memenangkan kontraktor tertentu?
– Saksi, tidak, malah Nurdin Abdullah selalu mengingatkan kepada kami untuk menjalankan paket proyek sesuai prosedur.
JPU bertanya kepada Syamsul Bahri (Kabid Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan Prov Sulsel)
– JPU, Kenal dengan NA?
– Saksi, kenal pak
– JPU, coba jelaskan untuk pengadaan ternak?
– Saksi, pengadaan ternak itu untuk kelompok ternak yang ada di Sulsel.
– Saksi, bagaimana keterkaitan Mega dengan kelompok peternak?
– Saksi, Kelompok peternak sebagai mantan Tim Pemenangan Prof andalan di Pilgub Sulsel.
– Mega bilang apa?
– Saksi, Karaeng Mega yang menghubungi saya untuk menghadap ke Bu Lies, lalu kami bertemu di rumah dinas.
– JPU, kapan itu pertemuannya?
– Saksi, Pertemuan itu terjadi pada akhir Januari 2021. Ada juga Kepala Seksi Bidang Produksi Dinas Peternakan, Rusdianto juga hadir saat itu.
– JPU, apa yang disampaikan Ibu Lies?
– Saksi, beliau meminta bantuan supaya proposal bantuan ternak dari kabupaten bisa dibantu.
– JPU, yang minta dibantu kelompok tani dari kabupaten mana saja?
– Saksi, Kabupaten yang dimaksud adalah dari Tana Toraja, Soppeng, Maros, Wajo, Enrekang, dan Bone.
– JPU, apa jenis ternaknya?
– Saksi, termasuk kerbau, sapi, dan babi pak
– JPU, mengenai bantuan, berapa ekor dalam satu kelompok?
– Saksi, Satu kelompok, 10 ekor.
– JPU, kalau sapi, berapa harganya per ekor?
– Saksi, sekitar Rp 10 juta per ekor.
– JPU, siapa kelompok tani yang dapat bantuan?
– Saksi, Karaeng Mega bilang ke saya, tolong kasih kelompok tani dari pendukung dulu saat Pilgub.
– JPU,
– Saksi, apalagi Suaminya Karaeng Mega, pernah mengirimkan pesan singkat, daftar kelompok peternak yang harus dibantu.
– JPU, siapa saja nama kelompok peternak yang mengajukan proposal?
– Saksi, lupa nama-namanya pak
– JPU, jadi pada saat itu kau kasih bantuan ternak?
– Saksi, tidak pak, karena anggaran di Dinas Peternakan Sulsel tidak mencukupi.
– JPU, lalu apa langkah selanjutnya?
– Saksi, Ibu Lies minta ke saya untuk menghadap Kepala Bappeda yang saat itu dijabat Junaedi.
– JPU, berapa kamu dikasih Junaedi (Kepala Bappeda)?
– Saksi, tidak dikasih pak, kata Junaedi, tidak ada anggaran karena sudah Covid apalagi sudah pembahasan, dan anggaran sangat minim.
– JPU, jadi tidak dikasih oleh Junaedi?
– Saksi, tidak dikasih pak, karena Junaedi bilang sudah tidak ada tambahan anggaran,
– JPU, Junaedi bilang apa?,
– Saksi, Junaedi bilang tidak bisa mengakomodir permintaan ibu Lies, sebab anggaran di dinas peternakan sangat minim.
– JPU, tidak realisasi yah?
– Saksi, Sampai sekarang tidak ada yang realisasi itu proposal karena tidak ada uang. Waktu itu saya langsung sampaikan ke Bu Mega bahwa saya sudah koordinasi dengan Pak Junaedi dan tidak ada lagi anggaran.
Ibrahim Palino menambahkan
– Hakim Ketua, menganggap pemberian proposal dari kelompok tani tersebut adalah hal yang wajar dilakukan.
– Saksi, betul yang mulia.
Sebelum menutup sidang, Ibrahim Palino bertanya kepada Nurdin Abdullah, “Bagaimana keterangan pak Wagub?
Nurdin Abdullah menjawab;
“keterangan Wagub cukup yang mulia.
Kemudian Ibrahim Palino memberi kesempatan kepada Nurdin Abdullah terkait keterangan Syamsul Bahri.
– Nurdin Abdullah menjawab;
“Setelah saya terpilih menjadi Gubernur Sulsel, tidak ada lagi tim sukses. Semua masyarakat punya hak. Termasuk Istri saya yang didatangi kelompok tani dan diberikan proposal. Namanya proposal harus kita sampaikan yang mulia”.
“Yang mulia memang banyak proposal yang selalu dibawa ke kantor atau ke rumah dinas. Karena Provinsi Sulsel kita dorong menjadi lumbung daging nasional”. tambah Nurdin Abdullah.(*)
Posting Komentar untuk "Jaksa KPK Mendatangkan Plt. Gubernur Sulsel Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor "